TRAVEL NEWS
Terkait Kasus Suap Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicegah Kabur ke LN

KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu masing-masing bernama Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta hingga Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.
Mereka dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan.
"Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," ucap Ali.
Mereka dicegah melakukan perjalanan dengan bulan yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu dilakukan 6 bulan pertama berikutnya diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan.
"Ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda. Sekali lagi pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali.
***
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video "Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)