KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu masing-masing bernama Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta hingga Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.
Mereka dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," ucap Ali.
Mereka dicegah melakukan perjalanan dengan bulan yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu dilakukan 6 bulan pertama berikutnya diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan.
"Ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda. Sekali lagi pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali.
***
Baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum