TRAVEL NEWS
Betulkah Enak Zamanku? Fakta, Imlek yang Meriah Tak Pernah Ada Saat Orde Baru

Kemeriahan Imlek yang saat ini dapat dinikmati dan saksikan ternyata tak pernah ada saat Orde Baru. Imlek dilarang dirayakan saat itu.
Imlek atau Tahun Baru China merupakan tradisi yang dirayakan masyarakat China di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tionghoa merayakannya sebagai rasa syukur dan harapan atas rezeki yang akan diterima di tahun ini.
Imlek ini diperingati setiap tahun dengan tanggal yang berbeda-beda. Untuk tahun ini, Imlek jatuh pada 22 Januari 2023.
Kemeriahan Imlek tak cuma terjadi pada tanggal tersebut. Persiapan Imlek sudah dilakukan jauh-jauh hari dan 15 hari setelah Imlek juga masih ada perayaan Cap Go Meh.
Suasana Imlek tak cuma dirasakan di kawasan Pecinan. Aneka pertunjukan khas Imlek termasuk barongsai bahkan ditampilkan di tempat umum termasuk destinasi wisata. Dengan begitu, kegembiraan Imlek juga dapat dinikmati masyarakat selain etnis Tionghoa.
![]() |
Namun tahukah kamu, kemeriahan Imlek yang saat ini dapat kita rasakan itu ternyata tak ada pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atau saat Orde Baru. Saat itu, segala kegiatan masyarakat China di Indonesia diatur dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Sebenarnya, aturan itu masih memperbolehkan adanya pesta agama dan adat asal tidak mencolok dan digelar secara internal. Hanya saja pada kenyataannya, aparat kantor sosial sering melarang perayaan Imlek.
Pada masa Orde Baru musik China tidak boleh diperdengarkan di muka umum. Huruf-huruf China juga tidak boleh digunakan. Lebih lanjut, orang China juga dilarang membakar hio serta liong (naga) hanya boleh ditaruh di dalam gedung.
Di samping itu, di masa Orde Baru jangan harap traveler dapat menikmati pertunjukan barongsai dengan babas. Departemen Penerangan melarang penayangan aksi barongsai, penggunaan bahasa China hingga prosesi sembahyang di kelenteng.
![]() |
Situasi mulai berubah di era reformasi. Usai Presiden Soeharto turun, Presiden B.J Habibie menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang bertujuan mengangkat aturan-aturan diskriminatif terhadap Etnis Tionghoa.
Lalu, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dikeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000, yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Gus Dur melakukan hal ini sebab ia tidak setuju dengan perlakuan diskriminatif terhadap keturunan Tionghoa di Indonesia.
Sejak saat itu, masyarakat China di Indonesia dapat merayakan Imlek dan perayaan-perayaan adat lainnya secara bebas. Kemudian pada 2002, Presiden Megawati Sukarnoputri memberikan dukungan dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 dengan meresmikan Hari Raya Imlek sebagai salah satu hari libur nasional.
Simak Video "Jejak Imlek di RI Dari Masa ke Masa"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/fem)