TRAVEL NEWS
Usulan Koster Bikin Mendaki Gunung di Bali Tak Akan Mudah Lagi

Para pemandu wisata Gunung Agung tidak menyangka muncul rencana pelarangan pendakian gunung di seluruh Bali. Mereka pun bereaksi.
Larangan pendakian itu akan diterapkan setelah muncul peraturan daerah (perda) gunung di Bali dijadikan kawasan suci. Artinya, gunung-gunung di Bali hanya akan digunakan untuk kegiatan sembahyang.
Ya, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Nantinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi, termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata.
Raperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini, raperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberian status kawasan suci pada gunung di Bali tidak terlepas dari faktor sejarah.
Koordinator Pendaki Gunung Agung Jalur Pasar Agung I Wayan Widi Yasa setuju dengan pernyataan Gubernur Wayan Koster soal menjadikan gunung di Bali sebagai kawasan suci.
Namun, ia menolak pembatasan aktivitas pendakian. Apalagi, tidak ada koordinasi dari Pemprov Bali sebelumnya dengan para pemandu gunung.
"Dibilang gunung tidak boleh jadi destinasi wisata, artinya tidak ada wisatawan yang boleh melakukan pendakian," kata I Wayan Widi Yasa, Selasa (31/1/2023).
Apabila benar demikian, lanjut Yasa, tentu masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari wisata gunung akan terdampak. Ia ingat betul dampak tidak ada pendaki kala pandemi.
Ya, pendakian ke Gunung Agung baru dibuka kembali setelah sempat dilarang karena erupsi pada 2017-2019. Disusul dengan pandemi COVID-19 sejak 2020. Sehingga, aktivitas pendakian baru dibuka kembali pada Maret 2022.
"Kami baru saja bangkit dari keterpurukan, sekarang sudah ada pernyataan seperti itu dari Gubernur Bali, tentu kami sangat kecewa sebagai pemandu," ujar dia.
Kalau pun larangan mendaki gunung-gunung di Bali terwujud lewat peraturan daerah (perda), Yasa menuntut pemerintah memberikan kompensasi bagi mereka yang bekerja sebagai pemandu. Terutama pemandu wisata Gunung Agung.
Saat ini, jumlah pemandu Gunung Agung di jalur Pasar Agung mencapai 131 orang. "Karena kami tinggal di kaki Gunung Agung, kami minta kompensasi, yaitu kehilangan pekerjaan. Jika dikasih sapi, ya kami akan jadi peternak," katanya.
Pun demikian, Yasa ingin para pemandu dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait perda larangan mendaki gunung-gunung di Bali. "Selama ini, kami juga menjaga kesucian gunung," ujar Yasa.
Simak Video "Aksi Lee Si Young Daki Gunung Tertinggi Korea Selatan Sambil Gendong Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)