Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 01 Feb 2023 09:04 WIB

TRAVEL NEWS

Bercanda Bawa Bom, Pria Ditangkap di Bandara Changi

Bandara Changi menjadi klaster COVID-19 terbesar di Singapura. Pada Kamis (13/5) kemarin, total ada 46 kasus COVID-19 yang berasal dari klaster Bandara Changi.
Ilustrasi Bandara Changi Singapura (Foto: Getty Images/)
Singapura -

Masih saja ada traveler yang bercanda mengaku bawa bom saat mau naik pesawat. Seorang pria ditangkap di Bandara Changi, Singapura sesaat setelah mengaku membawa bom.

Mengutip Shin Min Daily News seperti dilansir World of Buzz, Rabu (1/2/2023), Omar Abdulrehmen Aziz (berumur 28 tahun) dari Tanzania ditangkap aparat saat tengah checking di Bandara Changi.

Menurut laporan dari aparat keamanan, Omar dan temannya akan naik pesawat dari Singapura menuju Bangkok pada 6 Januari lalu.

Saat petugas bandara menanyakan apakah dia membawa barang terlarang di bagasinya, Omar langsung bercanda kalau dia membawa peledak berjenis RDX atau Research Department Explosive (RDX). "Senjata nuklir," dia bilang yang bikin petugas langsung meringkusnya.

Aparat kemudian memeriksa bawaan Omar dan temannya. Setelah diperiksa, Omar ditahan namun temannya diperbolehkan untuk naik pesawat.

Di depan hakim yang mengadili kasus ini pada 25 Januari, Omar mengaku bersalah tapi dia mengatakan hanya bercanda dan merasa meminta maaf pada petugas di bandara sudah cukup.

Namun, dia segera menyadari kesalahannya setelah jaksa menjelaskan situasi yang dialaminya. Omar akhirnya didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan (POHA) karena mengucapkan kata-kata yang dapat menimbulkan kekhawatiran publik dan didenda 2.000 dolar Singapura atau sebesar Rp 22 juta.

Besaran denda ini merupakan denda minimum karena kasus itu merupakan pelanggaran pertamanya.

Sanksi bercanda bawa bom di Indonesia

Tak hanya di Singapura, insiden turis bercanda membawa bom juga sering terjadi di Indonesia. Padahal sudah ada sanksi yang tegas tercantum dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Sanksi sesuai pasal 437:

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Beberapa waktu lalu mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani diturunkan dari pesawat karena bercanda bawa bom di penerbangan Wings Air IW-1307 di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).



Simak Video "Sentuhan Keajaiban Disney Hiasi Bandara Changi Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA