Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Jumat, 03 Feb 2023 06:41 WIB

TRAVEL NEWS

Kafe Tuak di Lombok Ditutup Paksa, Pemilik Melawan

Ahmad Viqi
detikTravel
Puluhan pengusaha kafe tuak tradisional di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menggeruduk kantor desa setempat, Kamis (2/2/2023) siang. (Foto: Istimewa)
Foto: Puluhan pengusaha kafe tuak tradisional di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menggeruduk kantor desa setempat, Kamis (2/2/2023) siang. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kafe-kafe tuak di Lombok ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Puluhan pemilik atau pengusaha kafe tuak tradisional di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, melawan.

Mereka menggeruduk kantor desa setempat, Kamis (2/2/2023) siang. Mereka melayangkan protes setelah 34 kafe tuak di desa tersebut ditutup paksa oleh Pemkab Lombok Barat.

"Usaha kami ditutup, sementara kami punya utang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan," kata Ketua Asosiasi Warung Suranadi I Gede Putrayasa saat dikonfirmasi detikBali, Kamis sore.

Putrayasa menuding Pemda Lombok Barat keliru menjadikan proses perizinan sebagai alasan menutup puluhan kafe tuak tersebut. Menurutnya semua pemilik kafe telah mengajukan izin usaha, tetapi Pemda tak kunjung menerbitkan.

"Kami sudah mengurus izin tempat usaha kami. Tapi malah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Lombok Barat tidak mengeluarkan dengan alasan harus melengkapi rekomendasi dari desa," ujarnya.

Putrayasa pun menyebut pemerintah desa juga tak kunjung mengeluarkan surat rekomendasi yang telah diajukan para pengusaha kafe itu. Ia merasa proses pengurusan izin dipersulit.

"Kami urus izin usaha susah. Kami kan seperti dioper ke sana-ke mari. Nah kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami tetap ditutup?" tegasnya.

Menurut Putrayasa jika usaha kafe tuak tidak diizinkan, pemerintah seharusnya memberikan solusi untuk warga. Sebab, kafe tuak itulah mata pencaharian warga.

"Ini kesannya tebang pilih. Apa sih susahnya menerbitkan izin. Jika alasannya kami melanggar Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup," dia mengeluhkan.

Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana menegaskan usaha masyarakat tersebut melanggar Perda Lombok Barat. Ia mengaku akan menindaklanjuti keinginan warga jika masih tetap membuka usaha kafe tersebut.

"Apa pun usaha masyarakat kami didukung tapi dengan catatan tidak melanggar hukum," kata Adwisana.

"Kami bersama pihak kecamatan akan meminta data usaha dan pengusaha untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait dulu ya," kata dia.

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.



Simak Video "Papiong Beras, Kuliner Khas Tana Toraja Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA