Brady Nicholas Antony (40), turis bule asal Australia, meninggal dunia setelah menabrak pembatas jalan di jalan Bypass BIL-Mandalika. Ngebut berujung maut!
Dia sempat mengikuti fun track di Sirkuit Mandalika bersama 50 orang rombongan dari Bali, Jawa, dan Lombok. Turis bule itu sempat dibawa ke RS Siloam.
Ia mengalami patah tulang kedua kaki dan patah tulang siku kanan, serta luka-luka berat lainnya. Namun, ia dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika AKP I Made Dimas Widiantara mengaku tidak menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi penyewaan kendaraan dari Bali, tempat asalnya.
"Beberapa kelengkapan administrasinya tidak ditemukan saat kejadian," ungkap Dimas, Minggu (22/1/2023).
Dimas menduga kecelakaan tunggal yang dialami Antony karena lepas kendali saat melintas jalan yang kondisinya bergelombang. "Di TKP, ada jalan yang bergelombang," imbuhnya.
"TIba-tiba motor yang dikendarai korban oleng dan tidak dapat dikendalikan, sehingga menabrak pembatas jalan di sisi kiri," lanjutnya.
Antony menabrak pagar pembatas saat hendak menuju Kota Mataram dari arah Sirkuit Mandalika pada Sabtu (21/1/2023). Kejadiannya sekitar pukul 17.20 Wita.
Direktur Mandalika Grand Prix Association Priandhi Satria membenarkan bahwa Antony sempat melakukan fun track bersama 50 orang rombongan yang dikoordinasikan oleh Labrumt Motorbike dari Bali.
"Ada yang dari Bali, Lombok, dan Jawa. Jadi, kemarin ramai-rami mencoba track Sirkuit Mandalika. Rombongan moge itu diatur dan di-organizer dari Bali," katanya.
Tak berselang lama, Priandhi mengaku mendapat kabar bahwa Antony meninggal dunia. "Ya, saya sudah dapat kabar kalau korban meninggal dunia tadi malam di RS Siloam Mataram," tandasnya.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum