TRAVEL NEWS
Sah! Rumah Fatmawati Jadi Cagar Budaya, Keluarga Sukarno Kantongi SK

Pada bulan Januari, Pemprov DKI Jakarta menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati, yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya. Pada momen 100 tahun mengenang Fatmawati Soekarno, Disbud DKI Jakarta menyerahkan SK BCB kepada keluarga.
Momen itu, dalam postingan Instagram @disbuddki, Rabu (8/2/2023), disebutkan dalam rangka mengenang 100 Tahun Ibu Agung Fatmawati Soekarno, dilaksanakannya ziarah dan doa bersama ke makam yang berlokasi di pemakaman umum Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Selain berziarah dan doa bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) kepada Guruh Soekarnoputra yang merupakan anak bungsu Presiden Soekarno dari pernikahannya dengan Ibu Fatmawati.
Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022. Untuk diketahui, rumah Ibu Fatmawati yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu tujuan dari ditetapkannya BCB ini, sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Serta masyarakat dapat lebih peduli dan menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi.
Penetapan BCB
Penetapan status cagar budaya disebut sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022. Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Status bangunan cagar budaya juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 27 Desember 2022.
Info untuk traveler, luas bangunan rumah Ibu Fatmawati ini sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya detikcom pernah menuliskan, Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany mengatakan bahwa rumah ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh pihak keluarga. Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemilik rumah akan tetap keluarga Fatmawati, hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.
Terkait dibuka tidaknya rumah tersebut untuk dikunjungi warga atau wisatawan, Linda menyebut hal ini diserahkan pada pihak keluarga.
Simak Video "Pengunjung Ancol Melonjak, Antrean Mengular di Gerbang Masuk"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)