Menjamurnya Kafe-Resto di Perumahan Dinilai Merusak Tata Ruang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menjamurnya Kafe-Resto di Perumahan Dinilai Merusak Tata Ruang

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 15 Feb 2023 16:18 WIB
Ada banyak kafe di Malang. Berikut ini sederet kafe ramah anak di Malang yang nyaman dan asri.
Ilustrasi kafe (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) seperti geram dan terusik dengan keberadaan kafe juga restoran yang berada di dalam perumahan. Keberadaan mereka semakin menjamur di kala pandemi tiba.

Dalam sebuah acara diskusi di Kemenparekraf, Sekjen PHRI Maulana Yusran menanyakan kemudahan izinnya kepada pemerintah. Kata dia, keberadaan tempat usaha tersebut juga membuat berantakan tata ruang yang ada.

"Kemudahan izin di Perppu Cipta Kerja memang terlihat. Namun, tanpa ada online single submission(OSS) yang clear dengan tata ruang, ini berantakan," kata Alan, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesulitan pemerintah daerah, saya sering melihat di sini adalah muncul banyak usaha kecil di lingkungan perumahan. Ini merusak," dia menegaskan.

"Mereka tidak punya kapasitas melarang, karena katanya ini sudah OSS. Sehingga masih ada masalah dari BPN atau apa mohon ini diselesaikan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Jadi, kata dia, pemerintah daerah harus mampu membatasi ruang daerah mana yang boleh dibukakan izin untuk usahanya. Jadi jangan semua lingkungan perumahan muncul kafe dan usaha kecil-kecil.

"Itu kan nggak bagus juga. Sejak Covid ini itu yang marak. Justru izin usaha kami, yang mungkin tidak tergolong usaha menengah, itu sulit dikeluarkan karena belum duduk di OSS," kata dia.

Menaikkan kelas UMKM dan celah masalah

Di kesempatan yang sama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi, menjawab pertanyaan dari perwakilan PHRI itu. Kata dia, usaha mikro kecil (UMK) itu memang diberi kemudahan.

"Sesuai dengan komitmen perusahaan, saat ini kami tidak lagi berkomitmen dengan perusahaan berskala besar. Jadi kita fokus pada kegiatan UMK dan data menunjukkan demikian, 98%+1 menengah itu, menjadi 99% itu adalah UMK yang dominasinya adalah usaha mikro dan kecil," kata Dendy.

"Artinya tepat ketika pemerintah memberikan perhatian dan negara hadir bagi pelaku UMK untuk menaikkan kelas mereka. Di sini memang ada kemudahan-kemudahan, termasuk perizinan tunggal juga pernyataan KKPR untuk risiko rendah," dia menambahkan.

Untuk risiko rendah, kata Dendy, aturan ini juga memiliki celah permasalahan. Kenapa banyak kafe-resto di perumahan, karena sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) perseorangan atau PT perseorangan yang sekarang sudah banyak bentuknya.

Dendy menyebut meski memiliki izin NIB ada yang merasa sudah menjadi dewa dan segala-galanya sudah oke. Padahal di bawahnya sudah ada disclaimer atau pembatasan.

"Karena, ketika mereka mengisi, mereka itu menyatakan komitmen bahwa lokasi yang mereka bangun itu sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kedua,sesuai dengan K3L. Itu juga sudah dengan pernyataan mandiri," kata dia lagi.

"Artinya, siapapun ketika sudah memiliki izin dengan tidak serta merta mereka yang merasa paling benar. Arti dari sisi pengawasan tetap bisa dilakukan tindakan, pembinaan, untuk memindahkan dan sebagainya," dia menambahkan.

"Jadi kalau kita kenapa kalau rendah terbit secara otomatis, karena orientasi kita ingin memberi kemudahaan berusaha. Kalau UMK dengan risiko tinggi dengan proses ribet mereka nggak akan mau," ujar dia.

Meski membuat izin sudah mudah, pelaku yang memilikinya tercatat sangat rendah. Data dari Kemenkop menyebut, dari 64 juta pelaku UMK hanya 3,2-3,3 juta yang mendaftar.

"Artinya masih jauh api dari panggang. Apalagi kalau kita persulit lagi," kata dia.

"Tapi intinya di pengawasan tadi. Trust dan verified tapi nanti kita lakukan pengawasan setelah memiliki izin. Jadi mereka tidak bisa berkelit sesuai disclaimer. Kalau ada penyelewengan bisa dilakukan pembinaan," kata Dendy.




(msl/fem)

Hide Ads