Baca Lagi: Langkah-langkah Membuat Paspor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Baca Lagi: Langkah-langkah Membuat Paspor

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 18 Feb 2023 08:29 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Siapa nih yang ingin membuat paspor supaya bisa jalan-jalan ke luar negeri? Yuk baca lagi cara membuat paspor biar tidak salah.

Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan bisa kamu download di Appstore maupun Playstore.

Berikut langkah-langkah untuk cara membuat paspor:

1. Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore
2. Masuk atau Daftar Akun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika belum memiliki akun di M-Passpor silahkan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri. dan Klik daftar.

Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.

ADVERTISEMENT

3. Buat Permohonan

Setelah login, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan untuk proses perpanjang paspor. Pada tahap ini pemohon diwajibkan mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan paspor lama.

4. Pilih kantor Imigrasi terdekat

5. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

6. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal
7. Proses Foto dan Wawancara

Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.

Tidak perlu takut dengan pertanyaan wawancara, cukup menjawab sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

8. Lakukan pembayaran

Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.

Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silahkan datang kembali untuk mengambil paspor baru.

Untuk biaya paspor biasa nonelektronik Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu dan layanan satu hari selesai Rp 1 juta.




(sym/fem)

Hide Ads