Mario Dandy Satrio, anak mantan Dirjen Pajak Jaksel, yang tersangkut kasus penganiayaan, juga disorot gegara foto Rubicon di sabana Gunung Bromo. Menparekraf Sandiaga Uno mengingatkan soal menjaga alam.
Dandy dan Rubiconnya menjadi perbincangan karena ada larangan naik kendaraan mobil pribadi di kawasan Gunung Bromo sejak 2012. Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau agar Danday dan wisatawan lain mematuhi aturan itu. Sebab, larangan tersebut terkait konservasi.
"Kawasan Bromo merupakan satu kawasan destinasi prioritas yang diunggulkan di sana adalah pariwisata berbasis konservasi. Saya ingin mengingatkan untuk mematuhi peraturan. Jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga juga mengatakan mendapatkan kiriman beragam foto di Bromo. Kendaraan-kendaraan itu, baik mobil ataupun motor, bisa mengganggu kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya.
"Saya akan terus memonitor terutama dinas pariwisata provinsi dan kabupaten setempat untuk terus mengimplementasikan peraturan dan memberikan pembinaan kepada para tur operator yang memandu. Alangkah baiknya ini kita jaga karena yang kita jual adalah keindahan dan manfaat alamnya, kalau kita rusak itu tidak akan lagi menjadi daya tarik wisata dikunjungi oleh wisatawan," kata Sandiaga.
Tanggapan dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Informasi untuk traveler, mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak tahun 2012. Namun, ada celah untuk tetap bisa mengendarai mobil pribadi bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dan, itu berlaku hingga 2022.
Traveler masih tetap bisa memasuki kawasan Gunung Bromo dengan mobil, tetapi harus memakai transportasi jip lokal.
"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," kata KSDAE.
Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang Ngadisari, Probolinggo. Kemudian, untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri di Tosari, Pasuruan. Dan, untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang atau Desa Ngadas.
KSDAE menyebut bahwa traveler biasa tidak akan bisa masuk ke Gunung Bromo jika tidak memperoleh surat tugas dinas.
"Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya," kata KSDAE.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?