Rubicon Mario Dandy di Sabana Bromo Disorot, Cek Aturannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rubicon Mario Dandy di Sabana Bromo Disorot, Cek Aturannya

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 28 Feb 2023 05:17 WIB
Mario Dandy Satrio
Foto: Istimewa
Jakarta -

Foto Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Dirjen Pajak yang tersangkut penganiayaan, di sabana Gunung Bromo menjadi viral. Selain menjadi bulan-bulanan soal kewajiban membayar pajak, juga aturan naik mobil pribadi di kawasan TNBTS.

Sebabnya, mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak tahun 2012. Namun, ada celah untuk tetap bisa mengendarai mobil pribadi bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dan, itu berlaku hingga 2022.

Wisatawan masih tetap bisa memasuki kawasan Gunung Bromo dengan mobil, tetapi harus memakai transportasi jip lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," kata KSDAE.

Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang Ngadisari, Probolinggo.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri di Tosari, Pasuruan. Dan, untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang atau Desa Ngadas.

"Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," kata KSDAE.

KSDAE menyebut bahwa traveler biasa tidak akan bisa masuk ke Gunung Bromo jika tidak memperoleh surat tugas dinas.

"Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya," kata KSDAE.

"Nah, sekarang sudah paham ya bahwa Conservation mate tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi," keterangan ditambahkan.

Kasus Mari Dandy menganiaya anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) tengah diusut. Polisi berfokus kepada dua penyidikan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan fokus pertama polisi adalah terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada David. Yang kedua, terkait adanya perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut.




(fem/fem)

Hide Ads