Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengeluarkan klarifikasi tambahan terkait diperbolehkannya mobil pribadi masuk ke wilayahnya. Harus ada rekomendasi dan berlaku seminggu sekali, serta bukan hari libur.
Diskresi itu terutama terkait Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Dirjen Pajak yang menganiaya David Latumahina (17), anak pengurus GP Ansor.
Kata Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat memang sudah ada batasan mobil pribadi masuk kawasan sabana Gunung Bromo, tetapi ada pengecualin. Yakni, bagi mereka yang mengantongi rekomendasi. Itu pun hanya diperbolehkan seminggu sekali dan diikuti aturan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan. Pembatasan hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan di hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," urai Syarif kepada detikcom, Senin (27/2/2023).
Meski demikian, rekomendasi ini kini sudah tiada lagi. Pihak TNBTS telah menghentikannya pada pertengahan tahun 2022 lalu.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," dia menegaskan.
Setelah penjelasan di atas, sudah jelas bagaimana pihak-pihak tertentu bisa masuk ke sabana Bromo menggunakan mobil pribadi. Tak terkecuali buat Mario Dandy Satrio.
Diketahui bahwa Mario Dandy Satrio mengunjungi sabana Gunung Bromo menggunakan Rubicon. Hal itu menjadi pertentangan di kalangan netizen karena dia bukan anak dari kementerian terkait.
"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," kata Syarif.
(msl/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol