Paguyuban Hardtop Bromo angkat bicara soal kesaktian mobil Rubicon Mario Dandy Satrio yang bisa masuk sampai ke kawasan Sabana Bromo dan berfoto-foto di sana.
Foto Mario dengan Rubicon di Bromo yang sudah dihapus dari medsos Mario itu terlanjur viral dan menuai kecaman warganet.
Ketua Paguyuban Hardtop Bromo wilayah Pasuruan Widian Singgih mengatakan pihaknya mengaku kaget dengan viralnya Mario Dandy bawa Rubicon masuk sabana Bromo. Namun, dia memastikan Dandy tidak masuk lewat pintu Pasuruan.
"Bromo kan ada tiga pintu, Pasuruan, Malang, dan Probolinggo. Saya kan di pintu Pasuruan. Kalau dari Pasuruan tidak sepengetahuan saya, karena saya ketua paguyuban hardtop Pasuruan. Dari pos, teman-teman hardtop mesti ada laporan kalau ada mobil atau komunitas mobil masuk," jelas Singgih, Selasa (28/2/2023).
Singgih mengatakan mobil pribadi atau komunitas mobil bisa masuk kawasan lautan pasir sepanjang memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Simaksi, kata dia, tetap bisa dikeluarkan kecuali hari libur, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk jip Rubicon yang viral itu (Dandy), kayaknya ada Simaksinya dari Taman Nasional (TNBTS), kalau ada Simaksi itu bisa masuk. Tapi bukan dari Pasuruan, nggak tahu kalau ada kelalaian dari pintu lain," jelasnya.
Terlepas dari lewat pintu mana dan kapan Mario Dandy masuk kawasan sabana membawa Rubicon, Singgih berharap semua pihak mematuhi dan menghargai peraturan.
"Ayo lah kita ikuti aturan di tempat wisata, terutama Bromo yang merupakan Taman Nasional. Aturan kan bukan hanya untuk masyarakat sekitar saja, tapi juga untuk menjaga kawasan. Jadi harapannya mari kita ikuti aturan yang ada," pungkasnya.
Penjelasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengeluarkan klarifikasi tambahan terkait diperbolehkannya mobil pribadi milik Mario Dandy Satrio masuk ke wilayah sabana.
Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengatakan mobil pribadi bisa masuk kawasan sabana Gunung Bromo asal sudah mengantongi rekomendasi. Itu pun hanya diperbolehkan seminggu sekali dan diikuti aturan lainnya.
"Jadi begini, sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan. Pembatasan hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan di hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," urai Syarif kepada detikcom, Senin (27/2/2023).
Meski demikian, rekomendasi ini kini sudah tiada lagi. Pihak TNBTS telah menghentikannya pada pertengahan tahun 2022 lalu.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," dia menegaskan.
-----
Artikel ini telah naik di detikJatim dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
Simak Video "Review Jeep Wrangler Rubicon 2025: Apa Bedanya dengan 'Rubicon' yang Lama?"
(wsw/wsw)