Eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo kabarnya punya restoran di Yogya. Begini kata Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut tidak mengetahui pemilik dari restoran Bilik Kayu Heritage tersebut. Ia mengatakan jika restoran itu juga belum terdaftar menjadi anggota PHRI.
"Satu, kita tidak tahu itu pemiliknya siapa. Kedua, itu belum masuk anggota PHRI. Jadi dia belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ujar Deddy saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan, jika di PHRI ada 2 kriteria yakni anggota dan calon anggota. Adapun syarat menjadi anggota PHRI, menurut Deddy, adalah mengajukan ke PHRI serta memiliki kelengkapan perizinan.
"Karena KTA itu perizinannya lengkap baru bisa masuk anggota PHRI. Kalau anggota PHRI itu juga ada yang calon anggota PHRI, (yakni) perizinannya belum lengkap tapi sudah mendaftar tapi belum punya KTA," jelas Deddy.
Tim detikJateng telah mencoba mendatangi restoran tersebut. Namun, para karyawan di restoran tersebut enggan untuk dimintai keterangan dan memilih tetap bekerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, restoran Bilik Kayu Heritage memiliki area yang cukup luas. Berkonsep semi-outdoor dengan beberapa joglo yang tersebar dengan satu joglo utama untuk tempat memesan makanan.
Restoran yang berada di jalan Timoho, Kota Jogja tersebut juga memiliki lahan parkir mobil yang luas. Restoran ini kabarnya dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
-----
Artikel ini telah naik di detikJateng dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol