Bule Australia menjadi korban kejahatan ganjal ATM di Bali. Tabungannya senilai Rp 17,2 juta pun raib.
Pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM diduga berjumlah tiga orang. Satu pelaku bernama I Nyoman Mangku Sindu (39) telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian uang melalui ATM korban secara bersama-sama dengan dua orang lainnya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Yudistira menuturkan, bule wanita Australia itu awalnya menarik uang di ATM CIMB Niaga Popular Supermarket, Jalan Danau Tamblingan, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Penarikan dilakukan pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.
Setelah mengambil uang cash, bule Australia itu lalu menghitung duit yang sudah ditarik. Namun, ia lupa mengambil kartu ATM-nya sehingga tertinggal di mesin penarikan dan langsung berbelanja di Popular Supermarket.
Ketika bule Australia meninggalkan supermarket, Mangku Sindu kemudian berjalan kaki mengambil kartu ATM dan satu orang pelaku lainnya mengendarai motor mempergunakan helm berjalan di seputaran ATM di depan Popular Supermarket.
Mangku Sindu kemudian membawa kartu milik bule Australia tersebut ke ATM Hardys Supermarket dan menguras isi ATM. Saldo rekening dikuras di beberapa ATM di sekitar Hardys supermarket. Akibatnya, bule Australia itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.200.000.
Bule Australia itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
"Dari hasil penyelidikan mendapat informasi bahwa biasanya terduga pelaku sering nongkrong di seputaran ATM sebelum melancarkan aksinya," terang Yudistira.
Berbekal ciri-ciri terduga pelaku dan keterangan para saksi, polisi melaksanakan penyelidikan berkala dan pemantauan seputaran TKP. Satu pelaku akhirnya dapat ditangkap pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku dapat ditangkap setelah polisi melakukan surveilans dan pemantauan di seputaran TKP lalu melihat sesuai dengan ciri terduga pelaku.
Dari penangkapan satu pelaku, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Scoopy putih DK-6021-TS, tiga kartu ATM, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta, topi warna putih milik pelaku dan jaket warna putih lengan hitam milik pelaku.
Polisi kini mengganjar I Nyoman Mangku Sindu dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di detikBali.
Simak Video "Video: Bule Australia Penganiaya Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka"
(pin/pin)