Bule dan Guide Sulut Bom Asap di Kawah Ijen Diancam Blacklist

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule dan Guide Sulut Bom Asap di Kawah Ijen Diancam Blacklist

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Sabtu, 04 Mar 2023 13:32 WIB
Bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen
Bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sekumpulan bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen. Mereka diancam di-blacklist.

Tak hanya itu, guide juga operator akan dilarang beroperasi di Kawah Ijen. Karena, mereka telah melanggar aturan di kawasan konservasi yang dilindungi pemerintah.

"Yang perlu diperhatikan bagi para wisatawan yang melanggar dengan kegiatan yang melanggar ketentuan akan di blacklist untuk masuk kawasan wisata alam, dan juga bagi wisman akan dilaporkan kepada kedutaan," terang Humas KSDA Jatim Gatut Panggah kepada detikcom, Sabtu (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian pula dengan guide, operator akan diblacklist," dia menambahkan.

Beberapa waktu lalu, kami datang ke Kawah Ijen. Saat di basecamp maupun melewati gerbang, tiada papan larangan-larangan di sana. Dan, BBKSDA Jatim mengamininya ketiadaannya.

ADVERTISEMENT

"(Kami tidak memasang papan larangan membawa petasan dan yang membuat api di kawasan ) karena saya bilang kurang efektif, tidak semua pengunjung akan melihat, bahkan membaca. Namun akan tetap kami lakukan, terutama di medsos maupun himbauan secara langsung," kata dia lagi.

Lalu apa pernah terjadi kebakaran di kawasan Kawah Ijen? Gatut menjelaskan bahwa Kawah Ijen sangat rawan akan kebakaran, apa lagi jika memasuki musim kemarau.

Karena, sebagian besar kawasan Kawah Ijen adalah sabana. Jadi, jika memasuki musim kemarau rerumputan akan mengering dan baru menghijau saat musim hujan.

"Kebakaran di TWA Kawah Ijen memang potensial terjadi. Apalagi di musim kemarau," ujar Gatut. Jadi, bom asap sangat berpotensi menyebabkan kebakaran di sana.

"Mengingat ekosistemnya sebagian besar sabana. Ditambah kawasan Ijen berdekatan dengan jalan. Juga Ijen itu dilindungi karena memiliki dua fungsi kawasan, yakni taman wisata alam dan cagar alam," kata dia.

Sebelumnya, BBKSDA Jawa Timur menjelaskan bahwa memang tiada aturan tertulis terkait larangan menyalakan api hingga bom asap. Namun perilaku itu jelas dilarang karena barang-barang tersebut mengganggu kawasan konservasi.

"Jelas enggak boleh. Secara spesifik memang enggak ada disebut material nya satu persatu," kata Gatut.

"Dalam UU No 5 Tahun 1990, kurang lebih bunyinya setiap orang dilarang membawa barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kawasan konservasi, salah satunya yang dapat menimbulkan kebakaran," ujar dia.




(msl/fem)

Hide Ads