Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno merespons turis-turis asing mengambil pekerjaan warga lokal di Bali. Sandiaga secara tegas melarang, tetapi ada sejumlah pekerjaan yang diizinkan dijalankan bule di Pulau Dewata.
Belakangan ini marak wisatawan mancanegara liburan sembari bekerja dan melakukan bisnis di Bali. Warga lokal keberatan dan memprotes aksi bule-bule itu. Sebabnya, dikhawatirkan merugikan masyarakat dan pemilik bisnis lokal.
Tetapi, Sandiaga membuka pintu bagi bule-bule yang bekerja di perusahaan asing tetapi work from Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Digital Nomad yang adalah pekerja yang dapat bekerja di mana saja, umumnya bekerja di bidang Digital atau IT, programmer, developer dan lain sebagainya. Mereka berkegiatan tentunya kita fasilitasi tapi tidak boleh mengambil lahan kerja dari lapangan kerja yang bukan diperuntukkan untuk wisatawan tersebut," kata Sandiaga dalam konferensi pers Senin (5/3/2023).
"Pemerintah tidak melarang aktivitas digital nomad, selama mereka tidak menggantikan peran dan lapangan kerja yang seharusnya diutamakan bagi warga negara Indonesia," kata Sandi.
"Terutama, jika mereka merupakan pegawai dari perusahaan global yang tidak mengharuskan untuk bekerja dengan pertemuan fisik, jadi itu kita fasilitasi," dia menambahkan.
Sandiaga menegaskan melarang turis asing mengambil pekerjaan warga lokal.
"Dan apabila WNA melakukan bisnis di Indonesia juga boleh, ada visa yang memfasilitasi itu, dan jika mereka secara langsung bersinggungan dengan pekerjaan masyarakat Indonesia itu tentunya dia tidak boleh mengambil lahan pekerjaan yang diperuntukkan oleh masyarakat Indonesia," katanya.
"Pemerintah akan menolak secara tegas praktek-praktek bisnis seperti berdagang, kursus mengendarai motor, hingga fotografi yang sebaiknya diarahkan untuk para masyarakat Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja," dia menjelaskan.
Sandiaga sekaligus mengingatkan bahwa turis-turis yang masuk Indonesia telah dipilah sesuai kebutuhan masing-masing. Di antaranya visa wisata atau bekerja. Sehingga jelas kepentingan turis itu selama berada di Indonesia.
"Kemudian WNA dengan visa khusus tentunya diarahkan dengan kegiatan yang sesuai dengan izin mereka memasuki wilayah Indonesia. Dan tentunya mereka yang masuk dengan visa kunjungan, harus dalam konteks kunjungan sosial mereka," ujar Sandi.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum