Rental Motor Ilegal Bikinan Turis Asing Menjamur di Bali, Warlok Melawan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rental Motor Ilegal Bikinan Turis Asing Menjamur di Bali, Warlok Melawan

Agus Eka - detikTravel
Kamis, 09 Mar 2023 06:11 WIB
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta -

Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali rupanya memendam keresahan sejak lama dengan kemunculan persewaan kendaraan ilegal yang dibuat oleh turis asing. Mereka pun mendukung rencana Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menindak tegas pelaku.

Penasihat PRM Bali I Made Wira Atmaja berharap polisi tidak hanya melayangkan ancaman, tetapi benar-benar melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran itu. Wira mengeklaim mengantongi sejumlah bukti dan data terkait turis asing yang memiliki penyewaan motor maupun yang bekerja sebagai makelar rental kendaraan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau disinggung masalah makelar dan pemilik rental, keduanya ada," kata Wira seperti dikutip dari detikBali, Kamis (9/3/2023).

Menurut Wira, kehadiran turis asing yang memiliki rental motor di Bali sangat meresahkan rental lokal. Apalagi, selain melanggar aturan, tempat penyewaan motor milik pelancong asing itu memasang tarif yang sangat murah sehingga rental lokal kalah bersaing.

ADVERTISEMENT

Misalkan, tarif sewa motor N-MAX di rental lokal untuk pelancong asing adalah Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan. Rental motor milik turis asing bisa menawarkan harga sewa lebih murah hingga Rp 2 juta dari tarif rental lokal.

"Kami senang mendengar Polda Bali akan mengecek dan menindak kalau ada rental kendaraan ilegal di Bali," ujar Wira.

Sebelumnya, Polda Bali bakal menindak warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata yang memiliki rental kendaraan, tapi melanggar peraturan. Sebab, ada sejumlah syarat bagi warga asing untuk berusaha di Indonesia.

"Kalau dia (WNA) memberi layanan jasa sewa (rental kendaraan), nanti kami cek apakah sesuai atau nggak dengan pedoman atau aturan bagaimana dia berusaha. Kalau tidak memenuhi syarat aturannya kami tindak," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan, Selasa (7/3/2023).




(fem/fem)

Hide Ads