Turis asing di Bali terpergok memiliki usaha rental motor, yang bisa dikatakan ilegal. Kucing-kucingan, petugas pun mencarinya ke sana ke mari.
Sejumlah turis asing mempunyai usaha jasa rental motor di Bali. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengaku kesulitan mencari markas mereka.
"Basecamp-nya di mana, ternyata itu restoran tempat mereka nongkrong. Kami kucing-kucingan. Kami pastikan (dulu) letaknya di mana," kata Kasatpol PP Bali Dewa Rai Darmadi kepada detikBali, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmadi menjelaskan Satpol PP Bali terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dinas perhubungan untuk melacak rental motor yang dimiliki para turis tersebut.
"Kami koordinasi dinas perhubungan, pihak terkait bagaimana perizinannya sehingga tidak liar diberikan kemudahan menyewa," tuturnya.
Selama ini, Satpol PP Bali bekerja berdasarkan Perda 5 dan Pergub 28 Tahun 2020 terkait tata kelola pariwisata untuk menertibkan pelancong yang datang ke Bali.
"Implementasi tidak bisa kerja sendiri, tentu berharap kerja sama dari komponen pariwisata termasuk komponen masyarakat pengusaha kabupaten/kota," terangnya.
Kasus yang paling marak adalah turis asing yang sering melanggar lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak mempunyai SIM, dan tidak berpakaian saat berkendara.
Baca artikel selengkapnya detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol