Rental Motor Ilegal Milik Turis Asing di Bali Kucing-kucingan dengan Petugas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rental Motor Ilegal Milik Turis Asing di Bali Kucing-kucingan dengan Petugas

Nuranda Indrajaya - detikTravel
Selasa, 14 Mar 2023 17:31 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Sewa motor di Bali (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Turis asing di Bali terpergok memiliki usaha rental motor, yang bisa dikatakan ilegal. Kucing-kucingan, petugas pun mencarinya ke sana ke mari.

Sejumlah turis asing mempunyai usaha jasa rental motor di Bali. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengaku kesulitan mencari markas mereka.

"Basecamp-nya di mana, ternyata itu restoran tempat mereka nongkrong. Kami kucing-kucingan. Kami pastikan (dulu) letaknya di mana," kata Kasatpol PP Bali Dewa Rai Darmadi kepada detikBali, Selasa (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmadi menjelaskan Satpol PP Bali terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dinas perhubungan untuk melacak rental motor yang dimiliki para turis tersebut.

"Kami koordinasi dinas perhubungan, pihak terkait bagaimana perizinannya sehingga tidak liar diberikan kemudahan menyewa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selama ini, Satpol PP Bali bekerja berdasarkan Perda 5 dan Pergub 28 Tahun 2020 terkait tata kelola pariwisata untuk menertibkan pelancong yang datang ke Bali.

"Implementasi tidak bisa kerja sendiri, tentu berharap kerja sama dari komponen pariwisata termasuk komponen masyarakat pengusaha kabupaten/kota," terangnya.

Kasus yang paling marak adalah turis asing yang sering melanggar lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak mempunyai SIM, dan tidak berpakaian saat berkendara.

Baca artikel selengkapnya detikBali




(msl/msl)

Hide Ads