Sejumlah pengusaha rental motor di Bali, khususnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, menjerit. Mereka bisa kehilangan 100 persen pendapatan jika larangan mengendarai sepeda motor bagi turis benar diterapkan.
Hal ini terjadi karena sebagian besar yang menyewa adalah turis asing, khususnya bule. Seperti yang terjadi pada salah satu rental motor di Desa Canggu milik Ketut Suparwana (49).
Ia mengaku berat dengan wacana larangan menyewa motor terhadap turis asing di Bali. Menurutnya pemerintah agar fokus pada penertiban turis yang melanggar lalin dan mempertimbangkan kembali aturan baru yang berpotensi menghancurkan usaha warga lokal (warlok).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serasa berat sih ya dengan wacana itu dan rental ini sudah ada sejak lama. Mungkin pemerintah caranya (menerapkan) dengan aturan lain misalnya menertibkan turis yang sewa motor agar tertib berlalulintas," ungkap Suparwana, Senin (13/3/2023).
Aturan tersebut, lanjutnya, akan sangat merugikan warga lokal yang berbisnis di penyewaan kendaraan. Apalagi ia mengaku rental miliknya saat ini sepi dan pendapatannya hanya berkisar Rp 5 juta per bulan sudah dipotong biaya perawatan dan operasional showroom.
"Karena yang sewa lebih banyak bule. Bisa dilihat motor banyak di rumah karena sepi. Soal aturan sudah kami ketat ke penyewa. Kami menerapkan security deposit agar ada jaminan karena kami tidak punya kewenangan menahan paspor untuk jaminan," beber pria asal Singaraja, Buleleng ini.
Hal serupa disampaikan pemilik rental motor lainnya Kadek Doni Permana Putra di Desa Tibubeneng. Ia mengaku heran dengan wacana yang dilempar Gubernur Bali tersebut. Sebab menurutnya turis yang melanggar tetapi malah rental yang dikorbankan.
"Alasannya ini kan usaha pribadi, kok bisa rental yang ditutup gara-gara ada bule yang ganti DK dan langgar aturan lalu lintas. Kenapa tidak tukang DK yang disosialisasikan agar tidak menerima buat DK palsu atau sosialisasi agar turis bisa taat berkendara," keluh Doni. Jika larangan tersbeut diterapkan, ia berpotensi kehilangan pendapatan 70 juta. "Karena pendapatan kami bisa Rp 70 juta per bulan dan sekarang musim sepi saja sudah Rp 50 juta per bulan dan ada motor lain yang tidak keluar (tidak disewa)," ujar Doni.
Berbeda dengan Agus Permana yang punya rental motor sejak 2015 lalu, memilih untuk melihat situasi mendatang. Ia mengaku santai jika aturan itu diterapkan, maka ia memilih tidak beroperasi. Jika turis masih diizinkan sewa motor, ia juga bakal membuka rental miliknya kembali kepada turis.
"Saya lihat situasi saja karena sekarang (rental) pun sudah sepi. Yang masih sewa itu langganan dari beberapa villa. Tapi secara umum sangat disayangkan aturan ini. Sudah sepi, usaha rental makin jadi sepi," ungkap Agus. Soal alasan banyaknya turis melanggar aturan lalin, Agus mengaku hal itu terjadi sejak lama. Bahkan pemilik rental sudah menerapkan aturan ketat dengan mengecek kelengkapan izin berkendara, dan melihat kemampuan berkendara di calon penyewa.
"Kalau baru belajar, belum mahir, kami tidak mau lepas motor. Kan banyak juga selain kecelakaan, melanggar aturan, ada juga motor yang nggak kembali. Saya lihat di beberapa postingan media sosial sekian tahun disewa motornya tidak balik," kata Agus.
Keputusan larangan bule bawa motor terkesan tergesa-gesa
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya pemerintah harusnya fokus pada penindakan turis yang melanggar alin dan bukan malah mematikan bisnis warga lokal.
Dedek Warjana menjelaskan,selama ini usaha rental di Bali, khususnya yang bernaung di PRM sudah menerapkan aturan ketat bagi calon penyewa kendaraan. Salah satunya menerapkan security deposit bagi penyewa yang kedapatan melanggar Lalin.
"Kami sudah mulai pengetatan aturan sewa kendaraan. Kami minta salinan paspor, visa, international driving license, security deposit, kami juga memberikan pemahaman ke turis untuk patuh aturan lalu lintas. Perlengkapan kami serahkan seperti helm," jelas Dedek, Senin (13/3/2023).
Soal security deposit yang diterapkan PRM, lanjut Dedek, anggota diwajibkan menempel stiker organisasi untuk memudahkan identifikasi. Selanjutnya apabila ada anggota lain yang melihat pengendara motor berstiker PRM melanggar lalu lintas dan ketentuan lainnya, maka pemilik rental dapat memotong uang jaminan si penyewa.
"Anggota bisa foto motor pelanggar. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan. Penyewa wajib menaruh uang jaminan minimal Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta tergantung jenis kendaraan yang disewa. Setelah masa sewa selesai, jika tidak ada masalah atau pelanggaran, kami kembalikan depositnya ke penyewa," beber Dedek.
---
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol