Geger Eks Lokalisasi Dolly 'Hidup' Lagi, 2 PSK di Bawah Umur Ditangkap

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Geger Eks Lokalisasi Dolly 'Hidup' Lagi, 2 PSK di Bawah Umur Ditangkap

Auliyau Rohman - detikTravel
Selasa, 18 Nov 2025 22:35 WIB
Potret Gang Dolly Surabaya saat ini
Bekas lokalisasi gang Dolly di Surabaya (Rifki Afifan Pridiasto/detikcom)
Surabaya -

Lokalisasi Dolly yang termasyhur di Surabaya sudah lama tutup, namun kini diduga 'hidup' lagi. Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berhasil diamankan polisi.

Nama lokalisasi Dolly begitu melekat dengan Surabaya. Satu dasawarsa silam, tepatnya 18 Juni 2014, lokalisasi yang dicap sebagai yang terbesar di Asia Tenggara itu resmi ditutup.

Namun kini, diduga bekas lokalisasi terbesar itu 'hidup' kembali. Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek dugaan praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Dolly di Jalan Putat Jaya Timur III B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu (15/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua mucikari berinisial H dan D.

Polisi Mendapat Laporan Masyarakat

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan lokasi setelah menerima laporan masyarakat soal adanya aktivitas prostitusi.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kita amankan empat orang. Dua muncikari dan dua pekerja seks komersial," ujar Erika Putra, Minggu (16/11).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA. Yang mengejutkan, dua PSK itu adalah anak di bawah umur.

Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh pihak Satpol PP untuk assessment lebih lanjut dan mendapatkan perlindungan sosial.

"Dari empat orang itu, ada anak di bawah umur. Dan saat ini dalam prosesnya kita serahkan ke Satpol PP Surabaya untuk melakukan assessment dan perlindungan sosial," lanjutnya.

Para pelanggar kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan.

Mereka diduga melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Sby No. 2 Th 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Th 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

--------

Artikel ini telah naik di detikJatim, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads