Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina. Dirjen Imigrasi Silmy Karim merespons.
Usulan dicabutnya VoA turis Rusia dan Ukraina itu setelah marak aksi ugal-ugalan turis-turis dari dua negara itu. Tidak sedikit yang terbukti menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja ilegal di Bali. Sudah begitu, mereka kedapatan berlaku seenaknya di jalan raya, mulai dari kebut-kebutan hingga memakai pelat nopol palsu.
Silmy menyampaikan bahwa imigrasi harus melakukan penelaahan lebih dulu. Sebab, keputusan yang diambil akan berdampak secara luas, apalagi WN Rusia dan Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia.
"Dalam menangani WNA keberlanjutan dan konsistensi sangat diperlukan. Imigrasi menyiapkan database kerja sama dengan negara lain untuk memberikan informasi yang lebih akurat tentang WNA yang akan melintas ke Indonesia," kata Silmy dalam pernyataan resmi.
"Tujuannya, yakni untuk melihat apabila seorang WNA dapat/tidak dapat diizinkan masuk atau terdapat catatan khusus. Namun demikian, upaya-upaya yang bersifat kebijakan yang konsisten dan kontinyu akan memerlukan waktu," dia menambahkan.
Saat ini tercatat negara yang warganya paling banyak melancong ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA dan e-VoA sepanjang tahun 2022 adalah Australia (640.406), India (252.241), Amerika Serikat (162.914), United Kingdom (157.106), dan Prancis (125.487).
Sementara itu, beberapa negara yang warganya paling banyak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia dalam Januari-Februari 2023 yaitu Republik Rakyat Tiongkok (27.351), Rusia (13.963), Korea Selatan (3.736), Jepang (3.025) dan Australia (2.555).
Simak Video "Video Sensasi Makan di Warung Sambil Lihat Aneka Satwa dari Dekat"
(fem/fem)