Ombudsman Bali 'Maklum' dengan Usulan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ombudsman Bali 'Maklum' dengan Usulan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina

tim detikcom - detikTravel
Selasa, 21 Mar 2023 11:40 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Ilustrasi turis asing di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti merespons wacana pencabutan visa on arrival (VoA) warga negara Rusia dan Ukraina oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Sri, wajar Pemerintah Provinsi Bali geram karena derasnya keluhan masyarakat soal perilaku nyeleneh turis asing kedua negara tersebut.

"Mungkin, melihat terlalu banyak yang dilakukan oleh WNA Rusia dan Ukraina di sini (di Bali), jadi saya nggak bisa juga menyalahkan terlalu keras Pemprov Bali. Dia (Koster) pasti ada pertimbangan juga untuk saat ini ya," ujarnya kepada detikBali, Senin (20/3/2023).

Diketahui, WNA Rusia dan Ukraina mendominasi catatan buruk perilaku turis asing di Pulau Dewata. Mulai dari pelanggaran tata tertib lalu lintas, membuat KTP dengan dokumen palsu, hingga mengeluh dan membuat petisi kokok suara ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengomentari kebijakan Wayan Koster soal pencabutan visa on arrival (VOA) bagi WN Rusia dan Ukraina.Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengomentari kebijakan Wayan Koster soal pencabutan visa on arrival (VOA) bagi WN Rusia dan Ukraina. Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali

Tidak cuma itu, banyak dari mereka yang menyalahi aturan izin tinggal, antara lain bekerja ilegal dengan visa wisata atau sosial, tinggal lebih lama dari ketentuan (overstay), sampai mengganti pelat palsu kendaraan bermotor.

Selain itu, Sri mengingatkan Pemprov Bali untuk berhati-hati agar kebijakan yang akan dikeluarkannya tidak menjadi bumerang bagi industri pariwisata Bali di masa mendatang. Sebab, alih-alih dipahami, kebijakan yang masih jadi wacana ini justru menuai banyak kritik.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Sri menyarankan Pemprov Bali mengkaji kembali aturan pencabutan visa kunjungan setibanya turis dari Rusia dan Ukraina ke Bali tersebut. "Karena sudah ada semacam keluhan ya dari kedutaan besar langsung ya, baik Rusia di Jakarta," terang dia.

"Kami lihat sebenarnya (kebijakan pencabutan VoA) itu perlu kajian lagi. Ketika misalnya ada wisatawan mancanegara atau masuk ke Indonesia, mereka harus menaati peraturan yang ada. Yang terpenting lagi, ada pembinaan atau informasi dan edukasi kepada kedutaan bahwa wisatawan harus mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia," tegas Sri.

Ia menilai perlu ada peran dari negara luar melalui konsulat negara asal turis untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masing-masing warga mereka yang ingin berlibur di Bali.

---

Baca selanjutnya di detikBali.




(sym/sym)

Hide Ads