Seiring berjalannya hari bertambah pula bule nakal di Bali. Komisi X DPR mengusulkan agar pemerintah membuat daftar hitam bagi bule yang kerap berulah
Dua bule asal Polandia adu mulut dengan pecalang setelah ditegur karena berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, saat Hari Raya Nyepi. Mereka malah mempertanyakan balik pecalang yang ada di jalanan, bukan tinggal di dalam rumah. Setelah ditelusuri, bule Polandoa itu hidup menggelandang di Pulau Dewata.
Itu peristiwa terbaru setelah kejadian bule-bule nakal bertindak semaunya di Pulau Dewata. Sebagian bule santuy menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, ada pula yang ugal-ugalan di jalan raya, juga tidak merasa bersalah melakukan aksi tidak pantas di tempat sakral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak generalisasi karena banyak juga wisman (wisatawan mancanegara) yang baik, maka boleh saja dibuat daftar khusus/daftar hitam," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih seperti dikutip dari detikNews Jumat (24/3/2023).
"Karena mereka yang berulah saja yang didaftar khusus, itu oknum yang perlu dimasukkan dalam daftar hitam, jangan sampai berulah lagi," dia menambahkan.
Abdul menyebut pemerintah harus tegas kepada wisatawan mancanegara. Apalagi, jika menyangkut keluhuran budaya dan norma agama yang ada di Tanah Air.
"Pesannya adalah wahai wisma yang lain yang berniat jelek di destinasi impian mereka di Indonesia untuk tidak melakukan hal yang serupa baik itu di Bali atau bahkan di destinasi manapun seantero Indonesia," kata Abdul.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya Dede Yusuf juga menegaskan agar turis asing di Bali harus patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia.
"Sama seperti kita jadi turis di negara luar tunduk kepada aturan di sana. Tujuannya juga agar aparat hukum bisa melindungi mereka agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kriminalitas atau kecelakaan," kata Dede.
"Sanksi perlu seperti peringatan tertulis, jika sampai 3 kali maka visa mereka dicabut dan dikembalikan ke negara mereka," kata dia lagi.
Sebelumnya, dua bule Polandia kedapatan adu mulut dengan pecalang di Gianyar. Mereka kini diminta membeli tiket pulang ke negaranya.
"Sudah kami terima tadi pukul 10.00 Wita dari Polsek Sukawati," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi dilansir detikBali.
Tedy juga mengaku menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua warganya itu. Keduanya dipastikan dideportasi dari Bali. "Tentunya, akan kami deportasi," ujar Tedy.
Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
***
Artikel ini juga tayang di detikNews. Selengkapnya klik di sini.
(isa/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!