Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi ternyata hidup menggelandang. Mereka terbiasa tidur di mana saja dan saat itu tidak menyewa penginapan.
Bule pria bernama Karol Grabinski (39) dan perempuan beridentitas Barbara Karina Walczak (25).
"Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpacker," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu seperti dikutip dari detikBali Jumat (23/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat mengatakan Kepala Desa Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA Polandia berkemah di gazebo di kawasan Pantai Purnama Sukawati di Gianyar, Bali pada Rabu (22/3/2023). Saat itu bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama. Bule tersebut tidak terima dan berdebat dengan pecalang. Mereka mempertanyakan balik bisa-bisalanya pecalang berada di luar rumah saat Nyepi.
Perdebatan tersebut kemudian viral di media sosial. Mereka pun kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati. Keduanya kemudian diserahkan oleh Polsek Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Setelah serah terima, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Setelah ditelusuri, Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 29 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengatakan Imigrasi telah menerima kedua WNA Polandia tersebut. Penyerahan diterima sekitar pukul 10.00 Wita.
"Sudah kita terima tadi pukul 10.00 Wita dari Polsek Sukawati," kata Tedy Riandi.
Tedy menegaskan kedua bule itu dipastikan akan dideportasi ke negara asalnya.
"Tentunya akan kami deportasi," ujar Tedy.
Kini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar meminta kedua WNA itu untuk membeli tiket pulang ke negaranya. Pihak Imigrasi Denpasar juga sedang menghubungi pihak kedutaan kedua WNA itu di Jakarta terkait tiket kepulangan.
Namun, jelas Tedy, jika dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tiket pulang maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Simak Video 'Gaduh Turis Berulah di Bali, Penertiban Kian Mendesak':
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!