Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Tetapi, masyarakat umum tetap dibolehkan untuk menggelar bukber.
Alasan larangan itu adalah saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi. Aturan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
"Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Sementara itu, masyarakat umum tetap dibolehkan untuk menggelar bukber. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada larangan untuk buka puasa bersama oleh masyarakat karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
Meskipun demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran COVID-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut, diperbolehkan," kata dia.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Lebih Tertarik ke Malaysia, Indonesia Tidak Kalah Indah tapi...
Viral King Abdi Nggak Dikasih Makan Saat Naik Batik Air, Ini Kata Netizen
Pariwisata Indonesia Kalah Pamor dari Malaysia, Masalahnya Bukan di Angka tapi...