Bule Kemping di Pantai Bali Saat Nyepi akan Dideportasi Besok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule Kemping di Pantai Bali Saat Nyepi akan Dideportasi Besok

Aryo Mahendro - detikTravel
Jumat, 24 Mar 2023 16:31 WIB
Dua WNA Polandia ditemukan berkemah oleh Pecalang di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023). (Dok. Polda Bali)
Dua WNA Polandia kemping di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi (Dok. Polda Bali)
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak akan dideportasi besok, Sabtu besok Mereka akan diberangkatkan ke Polska, Polandia melalui Jakarta.

Dua turis asing tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Keimigrasian berhak melakukan tindakan sanksi administratif kepada orang asing yang melanggar aturan.

"Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ1517 pukul 09.55 Wita tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia," kata Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana di kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narayana mengatakan kedua turis asing itu memang melakukan kegiatan wisata yang berkonsep biaya minimal alias backpacker. Rencananya, Karol dan Barbara akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas berwisata di Bali.

Sayang, petualangan mereka terhenti di Bali dan harus pulang ke Polandia. Narayana mengatakan, Karol dan Barbara sudah melanggar aturan adat istiadat setempat yang memang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan di Indonesia secara umum.

ADVERTISEMENT

"Jadi, (Karol dan Barbara) bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Padahal bukan itu. Mereka hanya turis minimalis saja," papar Narayana.

Ditanya apakah ada larangan berkemah di Pantai Purnama,Narayana tidak menjelaskan secara pasti. Dia menganggap aktivitas Barbara dan Karol itu saja sudah dapat dianggap pelanggaran dengan sanksi berupa pendeportasian.

Sebelumnya, dua WNA berkebangsaan Polandia itu viral di media sosial setelah kepergok pecalang sedang berkemah saat hari raya Nyepi. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Padahal, seluruh penghuni Pulau Dewata tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads