Sebanyak 49 turis asing di Bali dideportasi sejak Januari 2023. Kebanyakan karena overstay.
Laporan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham. Pendeportasian itu hasil penindakan oleh kantor Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja.
"Januari sampai Maret, katakanlah tanggal 16 kemarin, itu kami sudah mendeportasi 49 orang. Termasuk (para turis asing yang ditahan) di rumah detensi di Jimbaran," kata Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana seperti dikutip dari detikBali, Sabtu (25/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jumlah tersebut belum semua turis asing yang dikenai sanksi pendeportasian. Masih ada sisa 15 turis asing yang masih menginap di rumah detensi dan menunggu proses pendeportasian.
Narayana menjelaskan jumlah tersebut baru sebagian yang tercatat. Jumlahnya akan bertambah dengan pelimpahan dari pihak berwenang yang menangani para turis asing karena terlibat tindak kriminal.
"(Akan) dapat pelimpahan dari aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, dari kepolisian atau lapas (lembaga pemasyarakatan). Nah, itu belum saya himpun lagi datanya. Jadi, pastinya akan ada penambahan (jumlah turis asing yang dideportasi)," kata Narayana.
Soal bentuk pelanggaran, mayoritas para turis asing yang dideportasi tersebut melanggar izin tinggal alias overstay. Tanpa merinci angka pastinya, Narayana mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah hukum kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kemudian pelanggaran terbanyak kedua, para turis asing melanggar ketentuan visa kunjungan. Misalnya, turis asing yang seharusnya berkunjung dan berwisata, tetapi malah bekerja.
"Artinya kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukkannya itu kami deportasi. Misalnya, melatih sepeda motor atau visanya kunjungan tapi dia bekerja, itu kami bisa (deportasi)," ujar Narayana.
Selain itu, banyak juga bule yang dideportasi karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana.
Contohnya, para bule yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor tanpa memakai helm, dan kelengkapan lainnya, hingga pelanggaran aturan lalu lintas. "Misalnya, dia melanggar lalu lintas, kami limpahkan ke kepolisian, lalu kami deportasi," kata dia.
Ditanya perbandingan jumlah pelanggaran oleh orang asing pada 2022, Narayana mengaku tidak memiliki catatan pastinya. Yang jelas, penindakan atas pelanggaran oleh orang asing akan terus dilakukan apabila mereka terbukti melanggar.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen