Desa Adat Sumberklampok memutuskan akan memroses hukum 2 warganya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang nekat melanggar aturan Nyepi dengan nekat healing ke pantai dan melawan pecalang.
Keduanya diketahui memaksa masuk ke kawasan pantai untuk rekreasi dan memancing, membuka portal melawan barisan pecalang yang berjaga. Paruman atau rapat digelar secara tertutup sejak pukul 19.30 Wita hingga pukul 22.00 Wita, Jumat (24/3/2023) malam.
Hasilnya, Desa Adat Sumberklampok menyerahkan kasus tindakan intoleran warga tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menyebut keputusan diambil berdasarkan usulan dari krama (warga) yang ingin melanjutkan proses hukum. Pertimbangannya, kedua warga melakukan aksi intoleran.
"Jadi, kami serahkan ke ranah hukum," ujarnya ditemui detikBali seusai paruman.
Artana mengaku tidak bisa mengungkap lebih detail hasil paruman sampai esok hari, Sabtu (25/3/2023). Saat ini, hasil paruman masih dimatangkan lagi. "Hasilnya sudah ada, tapi mengeluarkan keputusan (rinci) itu besok," jelasnya.
Ia memastikan Zaini dan Rasyad tidak akan dikenai sanksi adat. Sebab, dalam awig-awig atau aturan adat belum ada aturan mengenai krama tamiu atau pendatang.
"Karena saat ini kami masih merevisi awig-awig, sehingga untuk peristiwa ini belum ada aturan adatnya jadinya," imbuh Artana.
Sebelumnya, Zaini dan Rasyad memaksa berekreasi ke Pantai Prapat Agung di Gerokgak, Buleleng, pada perayaan Nyepi. Setelah salah satu warga adu mulut dengan pecalang dan memaksa membuka portal, sekitar 40 warga menyambut dengan sorak sorai dan menembus barisan pecalang.
Aksi intoleran warga tersebut terekam dan tersiar di media sosial. Banyak warganet mengecam sikap warga Desa Sumberklampok yang dianggap tak menghormati perayaan Nyepi umat Hindu Bali tersebut.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum