Sepeda listrik dilarang digunakan di kawasan pantai Sanur! Pemilik rental sepeda listrik pun buka suara terkait pelarangan tersebut.
Larangan penggunaan sepeda listrik di kawasan Pantai Sanur membuat pemilik rental merasa keberatan dan dirugikan. Larangan menggunakan sepeda listrik ini berlaku 1 April 2023.
Made Purnabawa, salah satu pemilik rental sepeda listrik di Pantai Sindhu, Desa Sabur mengatakan keputusan tersebut tidak diiringi dengan solusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak setuju, karena nggak ada solusi, kan nggak fair," katanya saat diwawancara, Minggu (26/3/2023).
Purnabawa menjelaskan sepeda listrik ini tidak memiliki pelat nomor. Selain itu, pengguna tidak memakai helm saat mengendarai.
Dengan keadaan tersebut, ia merasa justru akan membahayakan penyewa dan pengendara jalan lainnya jika dialihkan ke jalur jalan raya.
"Sepeda listrik ini kan tidak ada pelatnya, terus jalur yang akan dilewati ini ke mana? Malahan nanti yang punya dan yang pakai secara aturan disalahkan, itu kan jalan raya," jelas Purnabawa.
Jika nanti dialihkan ke Jalan Tamblingan, justru akan mengurangi peminat sepeda listrik di kawasan Sanur. Pasalnya, pengguna dengan sengaja datang ke Sanur untuk mencoba sepeda listrik.
"Mereka parkir motor sengaja untuk sewa sepeda listrik, dari Shindu ke Mertasari. Kalau lewat jalan utama, kan lebih baik naik sepeda motor, buat apa dana dua kali," katanya.
Tujuan wisatawan menyewa sepeda listrik, lanjutnya, untuk menikmati suasana pantai. Di samping itu, wisatawan yang menyewa sepeda listrik ingin melihat pemandangan saat matahari terbit dan terbenam.
Ia menyebut adanya kesalahpahaman jika pejalan kaki dikatakan terganggu dengan keberadaan sepeda listrik. Pasalnya, pengguna jalan dan pesepeda berada di satu ruas.
Pernabawa dan para penyewa rental sepeda listrik di kawasan Sanur berharap jika mengambil kebijakan hendaknya selalu diikuti dengan solusi yang jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Denpasar akan melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur. Kawasan ini akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani mengatakan Pantai Sanur menjadi daya tarik tersendiri untuk berekreasi, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Sehingga, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan tersebut telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda