Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menolak untuk mengurusi masalah Kampung Rusia di Ubud, Gianyar. Mereka hanya mengurusi masalah izin tinggal para turis.
Bahkan, pihak Imigrasi secara terang-terangan menyerahkan persoalan eksklusivitas teritorial oleh kelompok warga negara asal Rusia tersebut kepada Dinas Pariwisata setempat.
"Terkait Kampung Rusia itu mungkin jadi wewenang Dinas Pariwisata setempat. Imigrasi dalam hal penegakan hukum hanya menjalankan tupoksi (tugas-pokok-fungsi) berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal," ungkap Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, Senin (27/3/2023) kemarin.
Menurut Iqbal, Imigrasi Denpasar telah mengawasi dan menindak sejumlah orang asing yang diduga melanggar izin tinggal. Mulai dari pelanggaran masa tinggal alias overstay hingga aktivitas ilegal, seperti bekerja dengan visa turis.
Selain itu, sambung Iqbal, ada Tim Pora (Pengawas Orang asing) yang ikut terlibat mengawasi, baik secara mandiri maupun tertutup.
"Imigrasi Denpasar selalu rutin melakukan pengawasan, baik mandiri atau pun tertutup. Juga terkadang melibatkan Tim Pora," jelas Iqbal.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace sebetulnya menyatakan tidak mempermasalahkan jika satu kawasan atau penginapan tertentu disewa mayoritas turis asing dari satu negara.
Hanya, ia mendapat berbagai aduan dari masyarakat. Yakni, indikasi kegiatan yang melanggar ketertiban dan usaha oleh turis asing di tempat yang diduga disebut Kampung Rusia itu.
Cok Ace juga menegaskan telah membentuk tim satgas untuk melakukan pengawasan.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Rusia Siap Perang Nuklir dengan AS dan NATO':
(wsw/wsw)