Era pandemi telah usai, perjalanan antar negara sudah dibuka lebar. Traveler yang mau liburan ke luar negeri, jangan lupa siapkan paspormu, ya!
Mungkin ada dari traveler yang masih belum memahami apa itu paspor, kegunaan, jenis, cara membuatnya, hingga biaya pembuatannya. Mari baca artikel ini, detikTravel sudah merangkum informasi penting terkait paspor.
Apa itu paspor?
Adalah dokumen yang berisikan identitas untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisikan nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kemigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Nah, paspor ini yang jadi identitas dirimu untuk berpergian ke luar negeri, sekaligus jadi tanda legalnya kamu melakukan aktivitas perjalanan ke negara lain.
Jenis paspor Indonesia
Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait tiga jenis paspor tersebut.
1. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik yakni paspor yang diterbitkan untuk warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan antar negara dalam urusan penempatan atau tugas diplomatik.
Ciri khas dari paspor diplomatik yakni berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
2. Paspor Dinas
Hampir mirip seperti paspor diplomatik, paspor ini untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor ini diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.
Warna sampul-nya biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik yakni Menteri Luar Negeri.
3. Paspor Biasa
Paspor ini adalah paspor yang paling umum karena dapat digunakan untuk kunjungan biasa hingga perjalanan dinas. Warna sampul-nya yakni hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
Saat ini tersedia paspor biasa elektronik dan non elektronik. Tapi mengutip pernyataan Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (27/09/2022) pada laman resmi Ditjen Imigrasi, Ia menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor.
Masa Berlaku
Masa berlaku paspor biasa sebelumnya yakni selama 5 tahun, namun mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.
Biaya
Terdapat perbedaan biaya pembuatan paspor biasa elektronik dan non elektronik. Yakni paspor biasa 48 halaman non elektronik dikenai biaya Rp 350 ribu, sedangkan elektronik Rp 650 ribu.
Ada juga fasilitas paspor sehari jadi dengan tambahan biaya Rp 1 juta ditambah dengan harga biaya paspor elektronik maupun nonelektronik.
Syarat-syarat membuat paspor baru:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Cara Membuat
Untuk bisa mendapatkan paspor, traveler harus datang langsung ke kantor imigari terdekat. Nomor antrian untuk mengurus paspor didapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dan aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Usahakan ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak