Bule yang melepas celana di puncak Gunung Agung, IC (24 tahun) minta maaf. Dia juga menjalani upacara pembersihan hingga dideportasi.
Upacara pembersihan dilakukan di Desa Adat Besakih. Tepatnya, di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (2/4/2023).
Jro Mangku Pemucuk Pura Agung Besakih Gusti Mangku Jana mengatakan upacara pembersih tersebut juga ikut dihadiri oleh bule yang melepas celana di puncak Gunung Agung. Bule tersebut datang bersama rombongan untuk melakukan persembahyangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain ikut melakukan persembahyangan saat upacara pembersihan, bule tersebut juga kami instruksikan untuk memohon maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung dengan mempersembahkan Banten Guru Piduka," kata Mangku Jana seperti dikutip dari detikBali, Kamis (6/4/2023).
Upacara pembersihan yang dipusatkan di pura terdekat dengan Gunung Agung tersebut bertujuan untuk membersihkan kembali Gunung Agung.
"Untuk ke depannya saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena Gunung Agung merupakan tempat yang sangat disucikan," kata Mangku Jana.
Mangku Jana menjelaskan kemungkinan perbuatan bule tersebut saat berada di puncak Gunung Agung karena ketidaktahuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika melakukan pendakian. Apalagi bule tersebut naik ke Gunung Agung tanpa ditemani pemandu lokal.
"Saya juga berharap kepada seluruh wisatawan ketika ingin melakukan pendakian ke Gunung Agung harus ditemani oleh pemandu lokal supaya kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Mangku Jana.
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi IC dipulangkan.
"IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai. Dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito.
"IC dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Untuk biaya deportasi, seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan (IC)," Sugito menambahkan.
Dia menjelaskan IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian seperti tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!