Soal Wacana Pajak Turis Asing, Koster: Belum Sampai ke Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Soal Wacana Pajak Turis Asing, Koster: Belum Sampai ke Bali

Rizki Setyo Samudro - detikTravel
Senin, 10 Apr 2023 16:32 WIB
Wayan Koster menguraikan 44 capaian program sebagai Gubernur Bali, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Selasa (7/2/2023). (IST)
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Istimewa
Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi wacana pemberlakuan pajak turis asing di Indonesia. Ia masih menunggu undang-undang itu disahkan.

"Belum, tunggu dulu undang-undangnya diundangkan, kan baru diparipurnakan setelah itu 30 hari kerja itu akan diundangkan," kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/4/2023).

"Supaya undang-undangnya punya nomor dan berlaku nya sejak tanggal berapa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengungkapkan rencana pajak untuk turis asing itu masih proses di kementerian sebelum akhirnya berlaku di Bali.

"Itu belum sampai ke Bali, itu masih berproses di kementerian," tandas Koster.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir detikFinance Senin (3/4/2023), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pajak untuk turis asing akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Hal ini sudah diterapkan lebih dulu di beberapa negara yang juga punya industri pariwisata.

"Saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya industri pariwisata," tegas Luhut.

Artikel ini sudah tayang di detikBali.




(pin/pin)

Hide Ads