Kembali muncul ada warga negara asing (WNA) di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disdukcapil Badung akhirnya buka suara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa membenarkan bule Rusia tersebut memiliki KTP Badung dengan blangko biru. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye.
Arimbawa beralasan saat pencetakan KTP sang bule pada 2022, Badung belum menerima jatah blangko warna oranye. Petugas pun menggunakan blangko biru seperti KTP untuk WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya belum ada ketentuan warna blangko khusus WNA. Akhir 2022 kami terima, keluar ketentuan warna blanko khusus WNA. Itu warnanya oranye. Saat pencetakan KTP WNA di 2022 lalu, kami belum menerima blangko warna oranye dan memakai blangko warna biru namun ada beberapa ketentuan," kata Arimbawa, Kamis (13/4/2023).
Arimbawa menjelaskan syarat WNA memiliki KTP sangat ketat. Ia memastikan prosesnya sudah dijalankan sesuai aturan dan ketentuan.
WNA yang mendapatkan KTP, lanjut Arimbawa, harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Khusus yang WNA Rusia itu, kebetulan menikah dengan WNI. Yang pria adalah WNA dan kami cek sudah punya KITAP. Sesuai ketentuan itu, kami wajib tindaklanjuti dengan mengeluarkan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Setelah itu baru KTP," terangnya.
"Yang bersangkutan juga sudah lakukan perekaman iris mata, sidik jari, dan foto wajah. Dia lakukan di Disdukcapil Badung dan sudah kami cek di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," tegasnya.
Arimbawa menerangkan masa berlaku KTP WNA berdasarkan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup. "Jadi ada perbedaan di sana," tegas Arimbawa.
Perbedaan lainnya, dalam KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sementara KTP orang Indonesia menggunakan bahasa Indonesia. Begitu juga keterangan nama warga negara disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, dan WNI ditulis Indonesia.
Arimbawa menegaskan beredarnya informasi KTP WNA di Badung belakangan ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Denpasar beberapa waktu lalu. Ia menjamin prosedur pemberian KTP untuk WNA sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Jadi, nama orang di KTP WNA masih sesuai dengan yang tertera di KITAP. KTP WNA juga ada masa berlaku sesuai masa berlaku KITAP. Kalau dia pemegang KITAS, kami keluarkan SKTT, surat keterangan tempat tinggal," pungkasnya
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit