Viral Turis Taiwan Diduga Diperas di Bali, Bea Cukai Menyangkal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Turis Taiwan Diduga Diperas di Bali, Bea Cukai Menyangkal

tim detikcom - detikTravel
Kamis, 13 Apr 2023 20:36 WIB
Tugas dan fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan.
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Kabar buruk dari Taiwan viral di media sosial, turis Taiwan diperas oknum Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menepis kebenaran info viral itu.

Awal mulanya, berdasarkan portal berita CTS, dugaan pemerasan ini dialami seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur akhir pekan lalu.

Ketika tiba di bandara Bali, turis Taiwan tersebut mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka. Tak lama setelah mengeluarkan ponsel, ia didatangi oknum petugas bea cukai kemudian dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis tersebut sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan mengambil gambar. Namun, pemberitaan di CTS menyebut, oknum bea cukai itu menolak penjelasan sang turis.

Awalnya, ia diminta untuk membayar uang denda sebesar US$4.000 atau setara Rp60 juta. Turis itu pun sampai harus berpura-pura tak punya uang untuk menghindar dari kewajiban membayar denda sebesar itu.

ADVERTISEMENT

Setelah bernegosiasi dan karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, ia akhirnya hanya dimintai denda US$400 saja atau sebesar Rp 6 juta.

"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis tersebut, dikutip dari CTS.

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima. Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

Jawaban Kemenkeu

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, Kemenkeu merespons info viral tersebut. Bea Cukai telah menelusuri informasi itu dan memastikan oknum pemeras bukanlah petugas Bea Cukai. Soalnya, petugas Bea Cukai tidak merekam sidik jari (fingerprint).

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.




(sym/sym)

Hide Ads