FBI Luncurkan Aplikasi Anti Maling Seni, Warga Juga Bisa Download

Syanti Mustika - detikTravel
Sabtu, 15 Apr 2023 16:10 WIB
Ilustrasi karya seni (Getty Images/Marc Piasecki)
Jakarta -

Maraknya pencurian karya seni seperti lukisan hingga artefak, memuat FBI meluncurkan sebuah aplikasi pelacak. Mereka ingin meminimalisir pencurian karya seni.

Diberitakan CNN, Sabtu (14/4/2023) pada hari Senin lalu, Biro Investigasi Federal (FBI) merilis aplikasi dari National Stolen Art File (NSAF) AS, basis data karya seni curian dan objek budaya yang signifikan. Aplikasi ini dirancang awalnya untuk para penegak hukum dan pekerja industri seni.

Namun aplikasi ini dikembangkan dan bisa juga digunakan oleh masyarakat umum. Jadi siapa pun di dunia dapat menggunakannya untuk memverifikasi status hukum kekayaan budaya dengan aplikasi ini.

"Salah satu evolusi terbesar NSAF adalah membuatnya tersedia untuk umum," kata Colleen Childers dari program kejahatan seni FBI dalam sebuah pernyataan.

"Sekarang, dengan pembaruan seluler baru yang telah kami lakukan, kami ingin terus mendorong untuk menjadikannya platform yang lebih ramah pengguna," ungkapnya.

Aplikasi ini menawarkan fungsi pencarian dan filter yang mengkategorikan seni berdasarkan deskripsi, lokasi, dan genre, serta kemampuan berbagi untuk membantu menyebarkan berita dan mengirimkan tip langsung ke FBI. Aplikasi ini gratis untuk diunduh dan digunakan.

Ini bukanlah pertama kalinya aplikasi NSAF FBI digunakan ponsel publik untuk mencari karya seni yang dicuri. Pada tahun 2014, tim kejahatan seni Carabinieri Italia merilis aplikasi smartphone pertama yang meminta dukungan publik dalam perang melawan kejahatan warisan budaya.

Dan pada tahun 2021, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) meluncurkan aplikasi ID-Art, sebuah alat yang memungkinkan akses yang lebih luas ke basis data organisasi seni curian sekaligus melaporkan dan mencatat situs dan benda warisan budaya yang berisiko.



Simak Video "Video: Seniman Mosaik Ciptakan Karya Seni Oasis dari Piringan Hitam"

(sym/sym)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork