Masalah sampah di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), perlu penanganan serius. Bisa menjadi gangguan.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Hermawan Some menyebutkan volume sampah di Gili Trawangan setiap harinya mencapai 11-20 ton.
(Jumlah) ini akan terus bertambah. Setahun pertambahan bisa hingga 10%. Jika terus ditumpuk begini akan jadi masalah serius. Mengancam pariwisata Gili sendiri," kata Hermawan seperti dikutip dari detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampah tersebut ditimbun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Gili Trawangan. Namun, kondisi TPST dan IPAL yang menyedot anggaran hingga Rp 28 miliar itu tidak terurus.
Hermawan meninjau langsung TPST Gili Trawangan pada Kamis (27/4/2023). Pada 2020, katanya, TPST dan IPAL Gili Trawangan ini diserahkan oleh Balai Prasarana Permukiman wilayah NTB Kementerian PUPR untuk dikelola Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DLHPKP) Lombok Utara.
"Tadi saya cek yang IPAL komunalnya juga tidak berfungsi. Teman-teman di pusat kecewa karena TPST tidak jalan," kata dia.
Menurut Hermawan, pembuangan atau penimbunan sampah sudah semestinya disetop. Sebab, tindakan tersebut dinilai ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
"Gubernur, bupati, camat, kades, dan KSM harus segera melakukan itu. Sampah harus dibuang atau diolah di TPA yang legal. Di KLU ada di Gangga," ujarnya.
Dari informasi dihimpun, hanya 10 persen dari total sampah di Gili Trawangan yang bisa diolah. Sampah dari hotel dan restoran yang ada di Gili Trawangan belum bisa dikelola dengan tepat.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada belum mendapatkan support dan perhatian yang baik. "Ini yang ngumpulin sampah dari hotel, resto, dan rumah tangga, dilakukan KSM. Sampah tersebut dibuang ke TPA," ujarnya.
Ia menyayangkan Gili sebagai destinasi pariwisata internasional, namun belum memiliki kebijakan simultan soal sampah.
"Masih pola pengelolaan angkut buang, tradisional. Padahal kalau ada terobosan pengelolaan sampah, dapat memberikan nama buat daerah maupun negara," kata dia.
Hermawan berharap agar masyarakat dan pemerintah sadar untuk mengelola sampah di Gili Trawangan dengan benar.
"Upaya yang harus dilakukan adalah mendorong penghasil sampah dengan komando KSM untuk mengolah sampah, sehingga yang dibuang ke TPA hanya residu," katanya.
Penghasil sampah, baginya, harus memilah sampah dari sisa makanan, daun/ranting, plastik, anorganik, dan lain-lain.
"Yang plastik dan anorganik bisa dikumpul untuk didaur ulang," dia menambahkan.
Terpisah, Kepala UPTD persampahan KLU Asaf Fyzee Hidayat yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda