WNA Australia yang meludahi imam masjid di Bandung rupanya pernah bikin ulah pada 2009. Ia pernah diamankan polisi karena merebut bayi.
WNA bernama Brenton Craig Abbad Abdullah Mc Arthur telah ditahan karena meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan.
Ternyata, sebelum kasus ini, Brenton juga pernah ditangkap polisi namun atas kasus perebutan paksa anak. Pada 2009, Brenton diketahui mengambil paksa bayinya bersama mantan istrinya berinisial DN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brenton menggendong bayi yang baru 6 jam dilahirkan. Dirinya juga melarang mantan istrinya untuk menyusui anak itu.
Karena keukeuh tidak mau menyerahkan bayi tersebut, orang tua DN melapor ke polisi. Baru setelah polisi datang, Brenton mau menyerahkan si bayi. Kemudian dia digelandang ke Polrestabes Bandung (saat itu masih berstatus Polwiltabes Bandung) untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan soal informasi tersebut. Namun demikian, ia mengaku perlu mendalami terlebih dahulu informasi terkait ulah yang pernah dilakukan Brenton pada 2009 silam.
"Ya kami udah menerima informasi seperti itu, ini masih kita dalami 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP apa tidak masih kita dalami. Hanya berdasarkan informasi, tapi masih kita dalami," katanya, Minggu (30/4/2023).
Artikel ini sudah tayang di detikJabar.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol