PT Flobamor Tak Mau Turuti Kantor Staf Presiden Cabut Tarif Mahal Komodo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PT Flobamor Tak Mau Turuti Kantor Staf Presiden Cabut Tarif Mahal Komodo

Ambrosius Ardin - detikTravel
Sabtu, 06 Mei 2023 06:17 WIB
Seekor komodo di Taman Nasional Komodo yang dilindungi.
Seekor komodo di Taman Nasional Komodo (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Tarif mahal komodo ditetapkan oleh perusahaan daerah Nusa Tenggara Timur, PT Flobamor. Kantor Staf Presiden meminta tarif itu dibatalkan namun mereka enggan menuruti.

Permintaan itu merupakan hasil rapat KSP dengan Flobamor, kelompok masyarakat penentang kenaikan tarif tersebut dan sejumlah kementerian, Kamis (4/5). Agenda rapat itu membahas tarif masuk Pulau Komodo dan penanganan isu lainnya di Taman Nasional Komodo.

Menurut Direktur Operasional Flobamor Abner Runpah, KSP cuma meminta Flobamor untuk menunda pemberlakuan tarif itu. Namun, Flobamor tak bisa memenuhi permintaan KSP tersebut kecuali ada surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan Kantor Staf Kepresidenan terkait penundaan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata atau naturalist guide di Pulau Komodo dan Pulau Padar belum bisa dilakukan sebelum mendapat surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Abner dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Dalam rapat tersebut, tidak ada keputusan pencabutan izin kerja sama Flobamor dengan Balai Taman Nasional Komodo. "Yang terjadi adalah ada permintaan dari KSP untuk menunda sementara terkait kebijakan kenaikan jasa," kata Abner.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menyebut perlu surat resmi dari KLHK selaku yang berwenang dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, Flobamor sudah menjalin MoU dengan KLHK.

"Artinya Flobamor menunggu surat resmi dari KLHK. Jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara, maka Flobamor akan mengikuti," terang Abner.

Ia menegaskan pemberlakuan tarif jasa wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK. "Jika tidak ada surat itu, maka tetap berlanjut sesuai dengan kerja sama yang sudah dibuat bersama KLHK," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Manggarai Raya Evodius Gonsomer mengungkapkan KSP meminta Flobamor untuk mencabut pemberlakuan tarif jasa kepemanduan wisata di Taman Nasional Komodo.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads