Beredar video viral yang memperlihatkan pemotor wanita menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Polisi turun tangan mencari pelakunya.
"Kami sedang selidiki pelakunya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (15/5/2023).
Menurut Satake Bayu, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan bila pemotor tersebut telah ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/2023). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.
Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut pemotor wanita yang menyeret anjing itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar. Kaki anjing tersebut sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.
Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi perempuan yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa anjingnya tak bisa naik sepeda motor.
Hingga Senin (15/5/2023) pagi, unggahan video di akun @nangbryan_adventure tersebut telah mendapatkan sebanyak 1.723 komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut.
Berita ini sudah tayang di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak