WNI ditangkap Singapura karena membawa uang cash terlalu banyak, hampir 400 juta rupiah, jadi berita paling populer pada hari kemarin. Ada pula video mesum yang direkam dari luar hotel di Tasikmalaya.
Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Singapura. Sebabnya, mereka membawa uang tunai berupa mata uang rupiah senilai SGD 36.500 atau setara Rp 394,4 juta.
Dikutip dari Straits Times, Kamis (18/5), kedua WNI itu ditangkap oleh pihak berwenang Singapura pada Rabu (10/5/2023) setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre. Tetapi Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis mengungkapkan insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan di Facebook itu, ICA Singapura mengatakan dua WNI tersebut membawa uang tunai dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang itu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.
Dilansir dari Straits Times, saat tiba di Singapura mereka tidak melaporkan sejumlah uang tunai itu kepada otoritas berwenang. Keberadaan uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi.
Kini kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut undang-undang Singapura, traveler yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib melapor jika membawa mata uang fisik atau instrumen lain, seperti cek atau surat wesel senilai lebih dari SGD 20 ribu atau setara dalam mata uang asing.
Berikut 10 artikel terpopuler detikTravel pada hari kemarin:
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Tanduk Raksasa Ditemukan Warga Blora, Usianya Diperkirakan 200 Ribu Tahun