Keasyikan Jalan-jalan di Bali, Eh Turis Australia Ini Kaget Kena Deportasi

Triwidiyanti - detikTravel
Minggu, 21 Mei 2023 08:17 WIB
WNA Australia berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Bali memang bisa menyihir siapapun. Dan, bule asal Australia ini pun demikian, ia lupa perizinan hingga akhirnya dideportasi.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (18/5). Bule berusia 72 tahun itu diusir dari Bali lantaran overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

"MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. Mungkin dia keasyikan berlibur," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (20/5/2023).

Sugito menjelaskan MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat menggelar patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan, MB mengaku sering datang ke Indonesia dan hanya tinggal kurang dari satu bulan.

MB kembali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. "MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023," terang Sugito.

Bule Australia itu dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya juga tercantum dalam daftar penangkalan.

Baca artikel selengkapnya di detikBali



Simak Video "Video: 129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork