Fakta-fakta Video Syur Kebun Teh Ciwidey: Dibuat Pasutri, Dibeli Bocil

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Fakta-fakta Video Syur Kebun Teh Ciwidey: Dibuat Pasutri, Dibeli Bocil

Tim detikJabar - detikTravel
Kamis, 25 Mei 2023 21:04 WIB
Lokasi video syur wanita di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Foto: Kebun teh Ciwidey (Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Keindahan wisata kebun teh Ciwidey ternoda oleh video syur yang dibuat oleh sepasang suami istri. Berikut fakta-fakta terkait kasus yang viral itu:

Polisi telah mengamankan pemeran serta perekam video mesum di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. Keduanya ternyata adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RM (42) dan DM (27). Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang penyebar video berinisial UD (17).

Berikut fakta-fakta mengenai kasus video mesum di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Niat Awal untuk Koleksi Pribadi

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pasutri itu mengaku video dibuat untuk koleksi pribadi. Namun ternyata, video tersebut malah disebar di jagad maya.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

2. Ada 4 Video Syur yang Telah Dibuat

Kusworo menjelaskan di waktu bersamaan pasutri tersebut telah membuat sebanyak empat video. Namun satu video yang berada di atas batu menjadi viral di sosial media.

"Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya," katanya.

3. Dijual Rp 350 Ribu ke Anak di Bawah Umur

Namun ternyata, video syur itu malah dijual sang suami, RM dengan harga ratusan ribu. Satu videonya bisa dijual hingga mencapai Rp 350 ribu ke anak di bawah umur.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

4. Dijual Via Medsos

Kusworo mengungkapkan pembuatan video tersebut dilakukan pada Juni tahun 2022. Kemudian satu bulan setelahnya, RM memutuskan untuk membuat akun sosial media.

"Selang satu bulan bulan Juli tahu 2022 sang suami inisial RM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya. Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen," jelasnya.

Keduanya kini sudah ditahan di Polresta Bandung. Atas perbuatannya, mereka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

-----

Artikel ini telah naik di detikJabar.




(wsw/wsw)

Hide Ads