Sebanyak 115 pelancong ditangkap di Bandara Changi karena tidak melaporkan barang kena bea dan kena pajak. Barang-barang itu antara lain rokok hingga tas mewah.
Penangkapan ratusan pelancong itu dilaporkan Bea Cukai Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Bandara Changi pada Senin (29/5/2023).
Para pelancong yang ditangkap itu dinilai gagal melaporkan dan membayar bea dan Pajak Barang Jasa (GST) atas rokok dan produk tembakau, minuman keras yang melebihi tunjangan bebas bea dan barang kena pajak yang melebihi tunjangan keringanan impor GST.
Operasi penegakan ini dilakukan mulai 15-21 Mei 2023. Itu tersebut dilakukan melihat adanya peningkatan jumlah kedatangan pelancong melalui Bandara Changi. Pemeriksaan dilakukan di semua terminal.
Salah satu pelancong yang merupakan pria Singapura terciduk bea cukai ketika membawa lima tas mewah yang tidak dilaporkan. Dia dan pacarnya membeli barang mewah itu di luar negeri.
Tas itu masing-masing bernilai USD 10.223 atau sekitar Rp 113 juta. Sementara nilai GST nya adalah USD 1.106 atau sekitar Rp 12 juta.
Dalam kasus terpisah, seorang wanita Singapura ditemukan membawa jam tangan mewah dan tas mewah, dengan nilai total S$5.637 (sekitar Rp 62 juta). Sementara jumlah GST yang terlibat adalah USD 450,96 (sekitar Rp 5 juta).
Bea Cukai Singapura dan ICA juga mengatakan bahwa seorang warga negara asing ditemukan membawa enam bungkus rokok yang diselundupkan dalam kertas pembungkus bertuliskan Selamat Ulang Tahun.
Seorang pemegang izin kerja juga ditemukan telah memalsukan pernyataan sebotol wiski sebagai barang GST menggunakan aplikasi Customs@SG untuk menghindari pembayaran bea cukai sebesar USD 15,14 (sekitar Rp 168 ribu).
Denda dijatuhkan untuk semua kasus ini. Pihak berwenang mengatakan jumlah total bea dan GST yang dipulihkan setelah operasi penegakan hukum selama seminggu adalah USD 18.491 (sekitar Rp 204 juta). Jumlah total komposisi atau penalti yang dikenakan mendekati USD 28.000 (sekitar Rp 310 juta).
"Semua pelancong yang datang bertanggung jawab untuk membuat pernyataan yang akurat dan lengkap tentang semua barang kena bea dan kena pajak yang mereka miliki pada saat kedatangan. Merupakan pelanggaran untuk menghindari pajak dan bea dan pelancong mungkin akan membayar lebih sebagai hukuman," kata Asisten Direktur Jenderal Senior (Pos Pemeriksaan) Singapura Sung Pik Wan seperti dilansir dari Channel News Asia.
Bea Cukai Singapura dan ICA sangat menganjurkan para pelancong untuk membuat pernyataan dan pembayaran di muka untuk barang yang terkena bea masuk atau GST hingga tiga hari sebelum kedatangan mereka di Singapura. Mereka dapat melakukannya menggunakan aplikasi web Customs@SG.
Mereka yang berniat untuk membayar bea cukai dan barang kena pajak pada saat kedatangan dapat melakukannya di Kantor Pembayaran Pajak Pabean di berbagai pos pemeriksaan.
Orang yang tidak yakin dengan hak keringanan impor GST yang berlaku atau tunjangan bebas bea dapat bertanya kepada petugas Bea Cukai Singapura di Kantor Pembayaran Pajak Bea Cukai.
Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
(pin/fem)