Akun media sosial, Moscow Cabang Bali meminta Polda Bali dan juga pemerintah setempat untuk introspeksi. Sebelumnya, polisi malah mengancam warga Bali pakai UU ITE.
Fenomena banyaknya warga yang memviralkan turis asing yang berulah di Bali rupanya membuat gerah pihak Pemprov Bali dan juga Polda Bali.
Diketahui, Pemprov Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali malah meminta warganet untuk tidak memviralkan turis asing yang berulah dan melanggar peraturan karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moscow Cabang Bali merupakan akun Instagram yang selalu mengunggah ulah nyeleneh wisatawan mancanegara di Bali pun bersuara atas ancaman polisi itu.
"Biar masyarakat yang menilai. Seharusnya (Pemprov Bali dan Polda Bali) introspeksi kenapa masyarakat larinya ke sosial media," kata Moscow Cabang Bali saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Selain melaporkan dan memviralkan tingkah turis asing yang nyeleneh di medsos, Moscow Cabang Bali juga menyarankan warganet untuk mengadu pelanggaran bule melalui sebuah kanal pengaduan.
"Buat kanal pengaduan yang terbuka secara publik. Sistem laporan berdasarkan thread, lalu penyelesaian laporan dan tindak lanjut dibuka ke publik (sama seperti Jakarta Smart City dan Qlue app)," jelas Moscow Cabang Bali.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan larangan untuk memviralkan khusus berkaitan dengan kasus pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.
"Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan mem-posting video pornografi dan pornoaksi di medsos," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (29/5/2023).
Satake Bayu mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan