Round Up

Minta Tak Viralkan Bule Nakal, Polda Bali Kok Ancam Warga Pakai UU ITE?

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 30 Mei 2023 15:05 WIB
Denpasar -

Pernyataan Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra yang akan menindak warga yang sengaja memviralkan ulah bule nakal dengan UU ITE menuai kontroversi.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing. Ia tak segan menindak warganet jika terbukti melanggar UU ITE.

"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, Minggu (28/5/2023).

Nantinya, Danu akan memproses video-video tersebut jika ditemukan unsur melanggar UU ITE. Jayan Danu meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran, bukan untuk diliput kemudian diviralkan.

"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan, ini nanti akan kami proses," tegasnya.

Kapolda Bali Langsung Dikritik

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang dikenal dengan Niluh Djelantik, penggiat media sosial dari Bali langsung merespons pernyataan Kapolda Bali yang akan mempidanakan warga yang memviralkan kelakuan turis asing.

"Justru dengan bantuan masyarakat/netizen berbagai macam pelanggaran bule nakal bisa segera ditindaklanjuti.. ..Jadi aku kurang paham mengapa ada statement seperti di berita ini," tulis akun Instagram niluhdjelantik dalam salah satu postingannya yang merespons pernyataan Kapolda Bali tersebut.

Menurut Niluh Djelantik, warga yang mengunggah kelakuan turis asing dan menandai (tagging) akun-akun pihak berwajib bertujuan untuk mempermudah komunikasi. Ia pun mengaku akan terus bersuara dan meneruskannya ke pihak terkait.

Senada dengan Ni Luh Djelantik, akun media sosial Moscow Cabang Bali malah meminta agar Polda Bali dan Pemprov Bali untuk introspeksi diri mengapa fenomena itu bisa terjadi.

"Biar masyarakat yang menilai. Seharusnya (Pemprov Bali dan Polda Bali) introspeksi kenapa masyarakat larinya ke sosial media," kata Moscow Cabang Bali saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Klarifikasi Polda Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengklarifikasi pernyataan Kapolda Bali mengenai tindakan memviralkan turis asing nakal dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Satake Bayu mengatakan, hal itu khusus berkaitan dengan konten pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.

"Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di medsos," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Satake Bayu mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.




(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork