Bule nakal di Bali semakin meresahkan. Kepolisian Daerah (Polda) Bali justru mengancam pidana bagi pengunggah konten turis asing berulah melalui media sosial.
Kapolda Bali Irjen PutuJayan Danu Putra mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing. Warga yang memviralkan turis asing dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, Minggu (28/5/2023).
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses," dia menambahkan.
Sehari kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto meluruskan ancaman jeratan UU ITE itu khusus berkaitan dengan kasus pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.
"Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di medsos," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (29/5/2023).
Pernyataan kepolisian itu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga. Lagipula, sejumlah kasus warga negara asing (WNA) - umumnya bule - berulah di Bali menyeruak setelah tingkah mereka ramai di media sosial. Terbaru, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski viral lantaran nyelonong telanjang bulat naik panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Dia ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan tersebut dan sempat merusak pintu masuk pementasan.
Ada pula bule Denmark berinisial CM dan CAP yang viral karena salah satu dari mereka mengangkang dan pamer kemaluan. Aksi tersebut juga tersebar di media sosial. Keduanya tinggal di sebuah penginapan di kawasan Legian, Kuta, dan telah ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Belakangan, CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Rencana Polda Bali yang mengancam warganet dengan UU ITE sontak ditolak ramai-ramai. Mereka yang mengkritik, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, aktivis media sosial Niluh Djelantik, pengelola akun Instagram Moscow Cabang Bali yang kerap menerima aduan terkait bule ngawur di Bali, hingga Menparekraf Sandiaga Uno.
Pejabat Sementara Direktur LBH Bali Rezki Pratiwi mengingatkan polisi agar tidak asal menjerat pengunggah konten yang viral di media sosial. Apalagi, konten tersebut memuat kritik atau ungkapan seseorang terhadap sesuatu yang dinilai salah.
"Warga semestinya tidak dipenjara sepanjang konteks unggahannya adalah kritik atau ungkapan. Yang tidak ditujukan untuk melakukan kekerasan seksual, ancaman, ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan atau fitnah, dan sebagainya sebagaimana yang diatur di UU ITE," kata Rezky.
Menurut Rezky, masyarakat bisa saja dijerat dengan UU ITE jika memviralkan video di media sosial. Tapi, penjeratan UU ITE terhadap masyarakat hendaknya menjadi pilihan terakhir.
"Penerapan sanksi pidana, apalagi konteksnya UU ITE, sebenarnya pilihan terakhir ketika norma lain tidak bisa berjalan," dia menambahkan.
Rezky menyebut banyaknya warga yang mengadu dengan mengunggah video atau foto di media sosial adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, ia meminta polisi cepat tanggap setiap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tanpa harus viral dahulu.
"Karena itu sepatutnya prioritas kepolisian, Imigrasi, dan stakeholder terkait harus mengevaluasi efektivitas kinerjanya. Tidak langsung membebankan tanggung jawab atas masalah turis asing di Bali pada masyarakat atau bahkan mengancam dengan UU ITE," kata dia.
Sandiaga juga menyebut justru terbantu oleh laporan netizen soal kelakuan turis yang melanggar aturan di Bali.
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen. Jadi saya mengucapkan terima kasih jika ada," ujar Sandiaga kepada wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (30/5/2023).
Sandiaga mengaku tak masalah jika ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran yang dilakukan turis asing. Asalkan, katanya, unggahan itu bukan bersifat berita bohong.
"Tapi dipastikan dulu tweet maupun unggahannya itu terverifikasi dan validasi. Konsepnya itu harus fatanah (artinya) cerdas, amanah (artinya) bertanggung jawab terhadap postingannya. Kemudian jujur apa adanya jangan dimodifikasi, itu yang harus jadi pedomannya," ujarnya.
Simak Video "Video: Bule di Bali Pura-pura Ditabrak Lalu Todongkan Pisau-Jambret HP WNI"
(fem/fem)