Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung berencana membentuk satuan tugas (satgas) tata kelola pariwisata untuk mengawal industri pariwisata yang berkualitas. Sebelumnya satgas pariwisata dibentuk di tingkat provinsi.
Menurut Kepala Dispar Badung I Nyoman Rudiartha, pemerintah kabupaten diminta untuk membuat satgas yang bertugas mengawasi kegiatan kepariwisataan, pengawasan orang asing, dan ketertiban umum yang menyangkut pariwisata.
"Rencana memang kami ditugaskan membentuk satgas di kabupaten. Rapat awal-awal sebelumnya hanya ada di provinsi dan kami di kabupaten hanya membantu kegiatan satgas provinsi. Tapi saat ini kami diminta bentuk Satgas tata kelola pariwisata," kata Rudiartha, Kamis (1/6/2023).
Yang pertama dilakukan, kata mantan Camat Kuta ini, mengumpulkan perangkat daerah teknis di Pemkab Badung, asosiasi industri pariwisata, hingga lembaga adat dan aparat hukum. Tujuannya mengawal pengembangan wisata berkualitas berbasis budaya.
"Jadi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. Nanti ada seluruh pengampu perangkat daerah, terkait perizinan, ketenagakerjaan, Kesbangpol terkait pengawasan orang asing, Satpol PP sampai perhubungan," bebernya.
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mengatakan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Bali, Pemkab Badung tentu punya kewajiban dalam melaksanakan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah provinsi. "Karena kami sudah sepakat bagaimana pariwisata Bali ini pariwisata yang tertib, nyaman dan elegan," ujarnya.
"Terkait pelanggaran yang terjadi di Badung, apa yang jadi kewenangan daerah akan kami terapkan maksimal. Kami kaji apakah bisa dilakukan di level kecamatan, desa atau desa adat. Ini agar tidak bertentangan dengan norma yang ada di tingkat atas," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam edaran tersebut Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do's and don't) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Pulau Dewata. Terdapat ada 12 kewajiban dan delapan larangan yang harus diperhatikan oleh wisatawan mancanegara.
"Ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi hari ini agar Surat Edaran yang diberlakukan hari ini, dapat diimplementasikan di lapangan secara efektif," kata Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu.
---
Artikel ini telah tayang di detikBali.
Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"
(sym/sym)